Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

TBS Kelapa Sawit Restan, Kinerja dan Pengawasan PTPN IV Regional II Pasir Mandoge di Dipertanyakan

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T05:12:16Z


Ket. Gambar : Restan TBS kelapa sawit sekitar lebih dari 50 tandan di area kebun afdeling X PTPN IV Regional II unit pasir mandoge, TBS kelapa sawit yang masih mentah namun sudah dipanen yang berada di lingkungan kantor afdeling X dan juga berondolan yang tidak dikuti di TPH juga tandan kelapa sawit diduga masih mentah dan berondolan didalam karung hasil dari tandan kelapa sawit yang sudah diketek atau dipisah antara buah kelapa sawit dengan tandanannya.


BP. Mandoge, Mediareportasenews.com

PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II merupakan perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri, khususnya dalam produksi dan pengelolaan tanaman kelapa sawit. Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berlokasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, proses dimulai dari pemanenan buah yang telah matang sesuai standar dan prosedur yang berlaku. Proses ini tidak lepas dari pengawasan manajemen hingga ke mandor lapangan, guna memastikan hasil panen menghasilkan rendemen Crude Palm Oil (CPO) yang bermutu dan berkualitas sesuai harapan.



Selain itu, kegiatan pengangkutan TBS dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) ke truk angkutan dan secepatnya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) juga sangat menentukan mutu hasil akhir. Proses yang cepat dan tepat diharapkan mampu menghasilkan CPO berkualitas tinggi, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan perusahaan sebagai bagian dari aset negara.

Namun, kondisi berbeda terpantau di Afdeling X PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge. Berdasarkan hasil investigasi wartawan Mediareportasenews.com, ditemukan banyak TBS yang masih berada di TPH dengan kondisi sudah restan (terlambat angkut), bahkan buah sudah berubah warna, menandakan penurunan mutu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja dan pengawasan manajemen kebun. Restannya TBS diduga disebabkan oleh kurang efektifnya pertanggungjawaban dari pihak rekanan/vendor angkutan di Afdeling X. Jika tidak ditangani serius, hal ini dikhawatirkan dapat merugikan perusahaan.



Saat berada di lokasi kebun Afdeling X, awak media bertemu langsung dengan Riswoyo selaku Mandor I di wilayah tersebut. Ketika ditanya soal TBS yang restan, ia mengakui, “Iya, TBS restan ada sekitar 50-an,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Asisten Afdeling X, Edi Yamin Rambe, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penyebab restannya TBS tersebut. Awak media juga melampirkan gambar TBS restan serta menanyakan kebenaran informasi terkait pemisahan berondolan dari tandan sawit yang berasal dari hasil replanting di Afdeling X. (Selasa, 17/06/2025).

Sebelumnya, pada 24 Mei 2025, media ini juga telah mengkonfirmasi Edi Yamin Rambe mengenai temuan di areal kantor Afdeling X, di mana terlihat puluhan tandan sawit yang belum layak panen serta berondolan yang tidak dikutip di TPH. Namun sayangnya, konfirmasi tersebut tak kunjung mendapat balasan.




Secara kebetulan, awak media kemudian bertemu langsung dengan Edi Yamin Rambe dalam sebuah kegiatan doa syukuran rekanan replanting dan chipping di Afdeling IX, yang turut dihadiri oleh Manajer Kebun, Askep Rayon A dan B, sejumlah asisten, serta Kapolsek Bandar Pasir Mandoge. Saat kembali ditanyakan, Edi menyatakan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan sedang bermasalah, sambil membuka percakapan sebelumnya dan mengatakan, “Silakan saja kalau mau abang liput.”

Hal yang sama juga ditanyakan kepada Askep Rayon B PTPN IV Regional II Pasir Mandoge, Sahat S. Sinaga, melalui pesan WhatsApp. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Askep membalas singkat dengan mengatakan, “Ok.”



Peristiwa restannya TBS di Afdeling X ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak direksi dan pimpinan di PTPN IV Regional II. Evaluasi mendalam terhadap kinerja manajemen, khususnya dalam hal pengawasan serta tanggung jawab vendor angkutan, sangat diperlukan. Sebab, jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya menghambat produktivitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan milik negara tersebut. (ps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update