Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komunitas Wartawan, Datangi Polres Toba, Desak Polisi Tangkap Pelaku penganiaya Wartawan

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T02:30:56Z


Toba, Mediareportasenews.com

Rabu, 25 Juni 2025 "Pelaku patut diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999"

Peristiwa penganiayaan terhadap wartawan Sabar Juvenry Manurung saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, memicu reaksi keras dari komunitas wartawan yang sehari-hari bertugas di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas dan desakan keadilan, sejumlah wartawan bersama LSM mendatangi Kantor Polres Toba, Selasa (24 Juni 2025), untuk meminta agar laporan pengaduan dengan nomor LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2025 segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini pun langsung viral di berbagai media sejak Senin (23 Juni 2025), yang memuat kronologi penganiayaan terhadap Sabar Juvenry di lokasi galian C ilegal. Saat itu, Juvenry bersama dua rekannya sedang melakukan peliputan, ketika tiba-tiba dua orang pria yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha galian, secara brutal melakukan penganiayaan terhadapnya.



Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Toba, yang dihadiri Kasat Reskrim Iptu Erikson D. Hutauruk dan Kasi Humas Bungaran Samosir, Jhon Castell Siahaan selaku Penasehat DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Toba menyampaikan bahwa kasus ini telah memiliki unsur yang cukup kuat.

"Kasus ini sudah duduk. Korban sudah divisum, saksi lengkap, dan bukti dokumentasi aktivitas galian C ilegal pun sudah tersedia. Maka, pelaku harus segera diamankan," ujar Castell.

Ia menambahkan, penangkapan pelaku penting untuk menjamin kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menanggapi hal tersebut, Iptu Erikson D. Hutauruk membenarkan bahwa laporan dari Juvenry telah diterima pihaknya.



"Saat ini kami sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk tahap penyelidikan. Nantinya kami akan kumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk hasil visum. Setelah terpenuhi dua alat bukti, pelaku pasti akan kami jemput," tegas Erikson.

Ia juga meminta kepada komunitas wartawan agar tidak bertindak gegabah (grasa-grusu) dan memberi waktu kepada kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur hukum.

"Progres penyelidikan akan kami informasikan melalui Humas Polres Toba. Saya sepakat, tidak ada ruang bagi pelaku—siapapun dia—yang merasa hebat dan seolah tak tersentuh hukum," tutupnya.

Terpisah, J.J. Tobing, yang dikenal sebagai Jeje Tobing Sumuntul, seorang penulis, pegiat sosial, budaya, dan aktivis lingkungan, turut memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut.



Menurutnya, penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Undang-undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Jika ada pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas, maka pelaku dapat dijerat sanksi pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta," tegas Jeje, yang juga berlatar belakang jurnalis. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update