Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PJS Toba dan Puluhan Jurnalis Kecewa akan Penetapan Tersangka Penganiayaan Wartawan Toba Lambat!

Selasa, 01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T08:22:08Z


Toba, Mediareportasenews.com

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh (LN) dan (PN) hingga kini masih dipertanyakan, karena Polres Toba belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Media Siber (DPC-PJS) Kabupaten Toba kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (1/7/2025).

“Saya sangat kecewa terhadap Polres Toba atas lambannya penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan WartaToday, SJM, yang juga merupakan Sekretaris PJS Toba,” ungkap Berlin dengan nada kecewa.



Menurutnya, hingga saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan baru sebatas pemanggilan terhadap terduga pelaku (LN) dan (PN), sehingga belum ada penetapan tersangka hingga Senin (30/6/2025).

“Kita tahu bahwa kedua pelaku masih melenggang bebas setelah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan,” lanjut Berlin.

Wartawan FokusSumut ini juga mensinyalir adanya dugaan bahwa penanganan kasus tersebut telah "masuk angin", ditandai dengan adanya upaya negosiasi yang disebut-sebut menggunakan ‘angka cantik’ demi memperlambat proses hukum.



“Kedua pihak, (LN) dan (PN), telah melakukan negosiasi dengan korban (SJM) di Kota Pematang Siantar pada Senin, 30 Juni 2025. Pertemuan tersebut dimediasi oleh seorang oknum yang tidak kami kenal,” jelas Berlin.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumut, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

“Profesionalisme Polres Toba patut dipertanyakan. Kami meminta Propam Polda memeriksa oknum-oknum yang terlibat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas Galian C ilegal di Silamosik,” tegas Berlin.



Sebagai penutup, Berlin menyampaikan bahwa aktivitas ilegal Galian C berupa pengambilan tanah uruk (tanah timbun) di Desa Silamosik, Kecamatan Porsea, yang telah berlangsung selama sekitar empat bulan, menjadi indikasi kuat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang bermain mata dengan pengusaha ilegal. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update