Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seluruh Fraksi DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T13:59:58Z

Ket. Foto : dari kiri ke kanan Wakil Bupati tulungagung Achmad Baharudin,, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, kertua DPRD Tulungagung Marsono, Abdullah ali Munif   PKB WK,I , Ebin Sunaryo   Gerindra WK.II,  serta paling kanan SABAR WK. III daei Nasdem


Tulungagung, Mediareportasenews.com

Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan yang intensif dan penuh tanggung jawab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (23/6/2025), pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Achmad Baharudin, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta 37 anggota DPRD Tulungagung, sementara sebagian lainnya berhalangan hadir dengan izin.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Reno Mardi Putro dari Fraksi PKS, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi oleh Mulyono dari Fraksi PKB. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI yang kembali diraih oleh Pemkab Tulungagung. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi standar akuntabilitas, dan diharapkan menjadi motivasi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Abdullah Ali Munif, Ebin Sunaryo, dan Sabar, serta sejumlah kepala OPD, termasuk Kepala BPKAD Galih Nusantoto, S.Sos., M.M..

Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Tulungagung (7 Fraksi), yaitu Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, NasDem, Partai Golkar, Harapan Baru, dan Demokrat Bersatu, menyatakan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi-fraksi juga memberikan apresiasi atas kemampuan Pemkab Tulungagung yang secara konsisten meraih opini WTP dari BPK RI.

Dalam pidatonya, Bupati Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan bahwa hari itu merupakan momen penting dan bermakna, karena Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Ia juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan DPRD Tulungagung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel dan akuntabel.

Adapun komposisi tata kelola keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:


  • Anggaran Belanja: Rp 3.024.995.811.680,06

  • Realisasi: Rp 3.112.513.930.670,60

  • Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA): Rp 321.110.378.923,21

SILPA ini, menurut Bupati, akan digunakan untuk mendukung prioritas pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD 2025 dan akan dimasukkan dalam Perubahan APBD (PAK) 2025.

Dalam rapat yang sama, Bupati juga menyampaikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Ranperda RPJMD ini memuat:

  • Permasalahan daerah

  • Isu strategis

  • Visi, misi, dan tujuan

Selanjutnya akan dituangkan ke dalam dokumen Renstra perangkat daerah, yang mencakup:

  • Program, kegiatan, dan sub kegiatan
  • Tujuan dan indikator tujuan
  • Sasaran dan indikator sasaran

  • Strategi

  • Arah kebijakan

  • Pagu indikatif

Semua itu akan diselaraskan dengan RPJM Nasional serta RPJPD Provinsi Jawa Timur(Dok/Adv/BPKAD/Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update