Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, RS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 476.537.320,- (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dalam realisasi Dana Desa selama kurun waktu Tahun Anggaran 2020–2024. Nilai tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.
Tim Jaksa Penyidik disebut bekerja secara profesional, cermat, dan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik korupsi. Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, Kejari Toba berharap dapat menghadirkan keadilan serta menjaga supremasi hukum demi kesejahteraan masyarakat. (Rokki.P)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar