Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Terdapat di Pasar Malam Bp.mandoge

Sabtu, 08 November 2025 | November 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-08T05:58:27Z



BP. Mandoge, Mediareportasenews.com
Kegiatan hiburan rakyat atau pasar malam yang digelar di Dusun IV, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diduga menjadi ajang praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan.
Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai jenis permainan seperti lempar gelang, bola gelinding, dan rolet putar, yang ramai dikunjungi masyarakat dari kalangan dewasa hingga anak-anak. Selain permainan, pasar malam ini juga menampilkan hiburan musik, wahana permainan anak-anak, kora-kora, serta berbagai lapak jual beli makanan, minuman, dan perlengkapan rumah tangga.




Berdasarkan pantauan Mediareportasenews.com, sejumlah stand permainan di lokasi terlihat ramai oleh pengunjung yang mencoba peruntungan. Bahkan, di antara permainan tersebut terdapat kegiatan perjudian jenis bola kecil yang dilakukan dengan cara memasukkan bola ke wadah plastik secara bergantian.
Dari hasil penelusuran, pelaku kegiatan perjudian ini bukan warga setempat, melainkan berasal dari luar Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan terhadap maraknya permainan bernuansa judi di lokasi pasar malam tersebut.




“Saya heran, ini disebut hiburan rakyat, tapi banyak permainan yang mengarah ke judi. Seperti rolet, bola gelinding, bahkan ada bola kecil — dulu disebut bola Maradona. Uangnya dijadikan taruhan, hadiahnya juga uang. Kalau menang dapat hadiah, kalau kalah ya uangnya hilang,” ujar salah satu warga.

 

Warga itu juga menilai, kegiatan seperti ini berpotensi merusak moral anak-anak, karena banyak dari mereka ikut mencoba permainan hanya demi hadiah.
“Anak-anak kan rasa penasarannya tinggi. Ada juga hadiah rokok, ini kan tidak pantas untuk anak di usia dini,” tambahnya.

 

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas karena aktivitas tersebut melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Selain itu, kegiatan semacam ini dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Bandar Pasir Mandoge.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Iptu Erlyanto, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Anggota sudah saya perintahkan untuk mengecek langsung ke lokasi,” tegas Kapolsek.

 



Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Bandar Pasir Mandoge, Irwadi, yang dikonfirmasi terkait dugaan praktik perjudian di lokasi pasar malam yang diduga telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa.


“Terima kasih atas informasinya. Akan saya koordinasikan dengan pihak penanggung jawab pasar malam. Kalau memang benar menyalahi aturan, akan kita tindak,” ujar Irwadi.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pihak panitia pasar malam sebelumnya telah mengajukan izin keramaian dengan menyertakan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk:

  • Tidak melakukan kegiatan perjudian;

  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan;

  • Tidak menampilkan kegiatan yang bersifat porno;

  • Tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras di area acara.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap pernyataan tersebut.
Masyarakat kini menantikan tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah, agar kegiatan hiburan rakyat benar-benar menjadi sarana rekreasi positif dan aman, bukan ajang praktik perjudian terselubung. (ps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update