Deli Serdang, Mediareportasenews.com
23 Oktober 2026, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yang menimpa 53 santri dari empat pondok pesantren setelah mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan dalam kegiatan publik yang diselenggarakan atau difasilitasi pemerintah.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, dugaan keracunan muncul setelah para santri mengonsumsi nasi bungkus dengan lauk ikan nila yang dilaporkan dalam kondisi berlendir. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada peserta kegiatan. Namun, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para santri masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel makanan apabila tersedia, serta investigasi oleh instansi berwenang.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK. Alamsyah Putra, S.Pd., menegaskan bahwa keselamatan anak tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan seremonial maupun keberhasilan administratif sebuah kegiatan.
“Apabila benar makanan yang disajikan kepada anak-anak berada dalam kondisi tidak layak konsumsi, hal ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bagaimana makanan tersebut disiapkan, diperiksa, dan didistribusikan hingga sampai kepada para santri. Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian prosedur maupun lemahnya pengawasan,” tegasnya.
LPA Deli Serdang meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera memastikan seluruh santri yang terdampak memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan pemantauan medis sesuai kebutuhan hingga pulih. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak pondok pesantren agar tidak ada korban yang luput dari penanganan.
Menurut LPA Deli Serdang, pemulihan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama. Pembiayaan penanganan medis juga perlu dikoordinasikan bersama pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penanganan korban, LPA Deli Serdang mendesak Dinas Kesehatan dan instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh. Investigasi tersebut mencakup pengujian sampel makanan apabila tersedia, penelusuran sumber dan jalur distribusi makanan, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah makanan yang disajikan telah memenuhi standar keamanan pangan, bagaimana gangguan kesehatan para santri terjadi, serta apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam proses penyediaan dan pendistribusian makanan.
LPA Deli Serdang juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik, dengan tetap menjaga identitas dan informasi pribadi anak-anak yang terdampak.
Lembaga tersebut turut meminta keterbukaan mengenai proses pengadaan dan pengawasan konsumsi, mulai dari pemilihan penyedia, standar pengolahan makanan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pendistribusian kepada peserta kegiatan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertanggungjawaban tersebut harus didasarkan pada bukti dan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan atau kelalaian pejabat yang berwenang.
Menurut OK. Alamsyah Putra, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola kegiatan publik yang melibatkan anak-anak.
“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah acara terlaksana dengan baik secara seremonial. Setiap kegiatan yang melibatkan anak harus memiliki standar operasional keamanan pangan, mekanisme pemeriksaan kelayakan konsumsi, pengawasan penyedia, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Pencegahan harus dilakukan sebelum anak menjadi korban, bukan baru dibicarakan setelah peristiwa terjadi,” tegasnya.
LPA Deli Serdang juga meminta pemerintah daerah menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala, termasuk kondisi umum para korban, hasil pemeriksaan yang telah dikonfirmasi, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilaksanakan.
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah dinilai perlu memperkuat proses verifikasi penyedia konsumsi, memastikan pengawasan keamanan pangan, serta mewajibkan penilaian risiko dan kesiapsiagaan darurat dalam setiap kegiatan publik yang melibatkan anak. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan perbaikan nyata dan terukur, bukan sekadar berhenti pada pernyataan administratif.
LPA Deli Serdang mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak atas kesehatan dan perlindungan merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus diwujudkan secara nyata. Penanganan kasus ini harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip nondiskriminasi, pemulihan korban, serta perlindungan identitas dan martabat mereka.
Seluruh pihak juga diimbau menghindari penyebaran foto, rekam medis, maupun informasi lain yang tidak diperlukan dan berpotensi mengidentifikasi anak-anak yang menjadi korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi serta sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan pemberitaan ramah anak.
LPA Deli Serdang menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus tersebut serta mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, instansi kesehatan, pihak pondok pesantren, dan lembaga terkait.
“Jangan biarkan 53 santri hanya menjadi angka dalam sebuah peristiwa. Pulihkan korban, ungkap penyebabnya berdasarkan bukti, pertanggungjawabkan setiap kelalaian yang terbukti, dan benahi sistem pengawasan. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terselenggaranya sebuah acara, melainkan juga terjaminnya keselamatan setiap anak yang hadir,” tutup OK. Alamsyah Putra, S.Pd. (Tim P2BMI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar