Bukit Malintang, Mediareportasenews.com
Beredarnya isu di tengah masyarakat terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bukit Malintang akhirnya mendapat klarifikasi.
Kepala SPPG Malintang Pasar, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terbuka kepada awak media pada Sabtu (24/10/2026).
Marwan menegaskan bahwa penggunaan Pertalite oleh armada logistik MBG, seperti mobil Gran Max dan L300, menurut penjelasannya, sah, legal, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Poin Klarifikasi Resmi SPPG Malintang Pasar
1. Pertalite Merupakan JBKP, Bukan Solar Subsidi yang Dibatasi Ketat
Marwan menjelaskan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menyamakan Pertalite dengan Solar Subsidi.
“Merujuk pada Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 117 Tahun 2021, Pertalite itu adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Biosolar. Hingga hari ini, tidak ada satu pasal pun yang melarang kendaraan sosial kemanusiaan seperti SPPG/MBG untuk mengisi Pertalite di SPBU,” tegas Marwan.
2. Armada Beroperasi Secara Transparan, Menggunakan QR Code Resmi, dan Tidak Memakai Jeriken
Marwan memastikan seluruh operasional armada SPPG Bukit Malintang berjalan secara transparan dan mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa armada tersebut telah terdaftar dan memiliki QR Code MyPertamina resmi. Pengisian BBM dilakukan langsung ke tangki kendaraan, bukan menggunakan jeriken atau wadah penampung lainnya. Selain itu, kendaraan dilengkapi stiker atau identitas resmi Program MBG, sedangkan para sopir dibekali surat tugas operasional setiap kali melakukan pendistribusian.
“Armada kami adalah kendaraan pelayanan sosial kemanusiaan yang setiap hari mengantar bahan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah. Semua prosedur kita ikuti,” jelasnya.
3. Bukan untuk Penimbunan, Melainkan Distribusi Program Pemerintah
Menanggapi tudingan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola BBM, Marwan membantah bahwa operasional armada SPPG berkaitan dengan praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM secara ilegal.
Ia merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang menurut penjelasannya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
“Pengoperasian armada SPPG murni digunakan untuk kelancaran distribusi logistik program pemerintah demi kesehatan anak bangsa, bukan untuk diperjualbelikan maupun ditimbun,” tutup Marwan Efendi.
Melalui klarifikasi tersebut, pihak SPPG Malintang Pasar berharap masyarakat tidak lagi salah memahami penggunaan BBM oleh armada operasional program MBG. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Bukit Malintang. (Troya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar