-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Merugikan Negara!! Kapolda Sumut Diminta Tangkap Mafia Minyak Subsidi Ilegal Berinisial RN Di Pantai Labu

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T09:38:11Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Sungguh mengherankan, aktivitas yang diduga merupakan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan pemakaman Muslim, disebut-sebut berlangsung bebas dan belum tersentuh tindakan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas yang diduga sebagai penimbunan BBM bersubsidi tersebut telah berlangsung cukup lama dan beroperasi di rumah yang diketahui milik seseorang berinisial RN.

“Ya, lumayan cukup lama, Pak, dan sangat bebas karena belum adanya tindakan dari kepolisian setempat. Ya, cukup meresahkan lah, Pak. Tentunya dapat dikhawatirkan terjadi kebakaran yang bersumber dari minyak yang banyak itu,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dilindungi.

Saat berada di lokasi, ditemukan banyak tumpukan jeriken berukuran 30–35 liter yang diduga berisikan solar bersubsidi. Selain itu, terlihat pula tiga unit mobil pikap di lokasi tersebut. BBM yang diduga ditimbun tersebut kemudian disebut-sebut dijual kepada mafia pemasok BBM bersubsidi ilegal untuk diperjualbelikan kembali.

Ketika berada di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tercium dengan jelas bau menyengat bahan bakar jenis solar di sekitar rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Diketahui dari informasi warga setempat, BBM bersubsidi tersebut diduga bersumber dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berada di Bagan Serdang.

“Ngambilnya kalau tidak salah, Pak, di pangkalan (SPBUN) di Bagan Serdang,” ujar warga setempat.

Warga pun mempertanyakan kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang. Pasalnya, praktik yang diduga sebagai penimbunan BBM bersubsidi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal, apabila terbukti dilakukan sebagaimana dugaan tersebut, praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) LSM PERADI melalui ketuanya mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya para nelayan.

Saat dikonfirmasi, pihaknya menyampaikan akan melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Kapolda Sumatera Utara.

“Kami akan laporkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas kegiatan ataupun perbuatan melawan hukum tersebut yang dapat merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia melanjutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di sekitar lokasi.

“Aktivitas ini tentunya sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum sekitar. Maka pentingnya peran dari kepolisian agar dapat menindak tegas, agar masyarakat semakin cinta kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Wakil Ketua DPP LSM PERADI Sumatera Utara. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update