Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Pembangunan proyek di bantaran Sungai Desa Tumpatan Nibung, Dusun I, tepatnya di bantaran sungai yang disebut milik Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera Utara, menuai sorotan. Proyek tersebut dinilai menimbulkan keheranan dan diduga dikerjakan asal-asalan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi pada Rabu (9/9/2026), yang berada di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung.
Pengerjaan proyek yang seharusnya merupakan kegiatan pembuatan beronjong tersebut menjadi sorotan karena pada papan informasi proyek tertulis “Pengerjaan Pemeliharaan Berkala Sungai Blumai”. Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan yang dilakukan terlihat seperti merupakan bangunan baru.
Selanjutnya, para pekerja yang berada di lokasi juga disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja. Kondisi tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 12 huruf b yang menyatakan bahwa tenaga kerja atau pekerja diwajibkan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan, serta Pasal 14 huruf c yang mewajibkan pengurus atau perusahaan menyediakan secara cuma-cuma seluruh alat perlindungan diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyelenggara atau pelaku usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam setiap proyek.
Kemudian, Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mengatur kewajiban penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penyediaan fasilitas keselamatan, serta penggunaan APD dalam seluruh siklus proyek konstruksi di Indonesia.
Atas kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa pemborong atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut mengabaikan aspek keselamatan pekerja. Selain persoalan APD, papan informasi proyek yang berada di lokasi juga dinilai tidak mencantumkan informasi secara lengkap. Pada papan tersebut disebut hanya tercantum sumber dana “APBN”, sementara nilai anggaran atau biaya kegiatan tidak dicantumkan.
Tidak hanya itu, waktu pelaksanaan kegiatan, mulai dari tanggal dimulainya pekerjaan hingga batas waktu penyelesaian proyek, juga disebut tidak tercantum pada papan informasi proyek.
Pelaksana kegiatan yang tertulis pada papan proyek merupakan swakelola. Terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut, muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 15 UU KIP mengatur bahwa setiap badan publik atau pihak yang mengelola dana publik wajib mengumumkan informasi secara berkala mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan yang berkaitan dengan anggaran.
Tidak adanya kejelasan mengenai nilai anggaran atau informasi lainnya yang dianggap penting tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi semacam ini bahkan kerap disebut masyarakat sebagai “proyek siluman”.
Selain itu, kondisi tersebut juga disebut menimbulkan indikasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam ketentuan yang disebutkan tersebut terdapat ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp350.000.000.
Namun, ketika hendak dikonfirmasi mengenai pihak yang menjadi pemborong kegiatan tersebut, salah seorang pekerja yang berada di lokasi tidak bersedia menyebutkan namanya. Saat ditanya mengenai siapa pemborong proyek tersebut, pekerja itu menjawab, “Tidak tahu, Pak. Belum datang orangnya, Pak,” ucapnya.
Sembari meninggalkan tempat pengerjaan, seorang pekerja lainnya yang identitasnya tidak diketahui diduga menyebutkan, “Proyek siluman ini, Pak,” yang terdengar oleh tim di lapangan sebelum dirinya meninggalkan lokasi proyek.
Atas temuan tersebut, DPP LSM PERADI melalui Wakil Ketua Umum Agus Siahaan angkat bicara. Dirinya menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum terkait.
Saat dikonfirmasi, Agus Siahaan mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, tepatnya di bantaran sungai yang disebut milik BWSS II Medan.
“Dengan adanya dugaan kejanggalan yang melanggar undang-undang yang berlaku dalam suatu pengerjaan proyek pembangunan di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, tepatnya di bantaran sungai milik BWSS II Medan, untuk itu kami akan melaporkan kepada Bapak Kejati Sumut cq. Unit Pidana Khusus dan Bapak Kapolda Sumut cq. Direskrimsus agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Agus Siahaan, Waketum DPP LSM PERADI. (Samsul)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar