
FOTO : Plt Bupati Tulungagung Baharudin, bersama Kepala Kantor BPN Tulungagung Gatot Suyanto hadiri Rakor di Sheraton Surabaya Hotel, Senin (18/5/2026).
Tulungagung, Mediareportasenews.com
Konsep pertanian berkelanjutan menjadi perhatian penting dalam pembangunan daerah di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan pertanian untuk berbagai kebutuhan nonpertanian. Pola pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tinggi dinilai berpotensi menyebabkan degradasi kapasitas produksi lahan sekaligus menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama masyarakat berkomitmen melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang digelar di Sheraton Surabaya Hotel, Senin (18/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Baharudin didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam rakor tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) yang terus didorong pemerintah pusat.
Rakor ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya alih fungsi lahan sawah untuk kebutuhan nonpertanian. Upaya pengendalian tersebut dinilai krusial guna memastikan lahan pangan tetap terjaga dan mampu menopang ketahanan pangan daerah maupun nasional.
![]() |
| Foto : Rakor Pengendalian Alih Fungsi Sawah Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Tegalsari Surabaya pada Senin (18/05). |
Dalam forum tersebut dibahas berbagai strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penguatan sinergi lintas sektor agar kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat daerah.
Melalui rakor ini diharapkan terbangun komitmen dan koordinasi yang lebih intensif antarinstansi dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sekaligus mengamankan aset pangan bangsa demi mewujudkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi memperketat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurutnya, kebijakan terbaru tersebut diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 sebagai langkah antisipatif terhadap tingginya tekanan alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
“Hasil dari rapat koordinasi ini ditargetkan melahirkan rekomendasi konkret yang dapat langsung diimplementasikan di daerah masing-masing,” ujarnya.
Fokus pembahasan dalam rakor meliputi penguatan regulasi, peningkatan sistem pengawasan, serta mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga masyarakat petani.
Rakor tersebut dihadiri jajaran pimpinan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, kepala kantor pertanahan dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Timur, serta perwakilan pemerintah daerah. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi untuk menjaga lahan sawah sebagai aset strategis bangsa yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (Dok/HMS/HRP)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar