-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Deli Serdang Gandeng Kementerian HAM Selesaikan Persoalan Aset di Lahan HGU

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T00:19:28Z

Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperjuangkan kepastian hukum bagi aset-aset publik yang berdiri di atas lahan HGU mendapat dukungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, saat bertemu Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), sebagai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan pemerintah daerah.


Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperjuangkan kepastian hukum bagi berbagai aset publik yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) mendapat dukungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Dukungan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mencari solusi atas keberadaan fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat namun berada di atas lahan HGU milik PTPN.

Dukungan itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, saat bertemu Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Kementerian HAM RI.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Deli Serdang memaparkan sejumlah aset daerah yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun berada di atas lahan HGU PTPN. Aset-aset tersebut meliputi 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Bupati Asri Ludin Tambunan menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat selama puluhan tahun. Menurutnya, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan tersebut merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Dampaknya bukan hanya pemerintah daerah, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pelayanan publik,” katanya.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada prinsipnya ingin memastikan seluruh aset yang dibangun untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya kejelasan status hukum, pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset secara lebih optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Pemkab Deli Serdang berharap dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas-fasilitas publik tersebut ditata menjadi bagian dari aset pemerintah daerah, sehingga keberlangsungan pelayanan publik dapat terjamin dalam jangka panjang.

Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga berharap Kementerian HAM RI dapat memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas-fasilitas publik yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, menjelaskan bahwa kunjungannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri HAM setelah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait persoalan tersebut.

Menurut Hasbi, Kementerian HAM memandang persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang saat ini digunakan masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap proses penyelesaian persoalan. Menurutnya, aspek kemanusiaan dan kepentingan publik perlu mendapat perhatian yang sama besarnya dengan aspek hukum pertanahan.

Meski tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum kepemilikan tanah, Kementerian HAM dapat memberikan analisis serta rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia yang berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat.

“Kami kemari ingin mendapatkan informasi yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi. Hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Hasbi juga menilai persoalan yang dihadapi Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik yang serupa dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Karena itu, penyelesaian yang dilakukan nantinya dapat menjadi referensi bagi penanganan kasus serupa di berbagai daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Hasbi Simanjuntak turut didampingi Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM RI, Vella Okta Rini; Analis HAM Ahli Pertama, Rahmat Miftahul Rizki; Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Sondang Berliana; serta Analis Hukum, Zhanniza Erlian Angelita. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Editor : Samsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update