Labuhanbatu Selatan, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang membahas dua agenda strategis, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa serta persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, Wakil Ketua DPRD M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, anggota DPRD, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.
Mengawali agenda rapat, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Bupati, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi perkembangan regulasi, terutama terkait perubahan substansi mengenai masa jabatan kepala desa dan sejumlah ketentuan lainnya.
"Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mulai dari tata cara dan tahapan pelaksanaan, tugas serta wewenang penyelenggara, hingga berbagai mekanisme lainnya. Seluruh ketentuan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pembahasan Ranperda agar terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama DPRD sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih fokus, efektif, dan efisien.
"Harapan kita, Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang semakin modern," tegasnya.
Pada agenda selanjutnya, DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui pembahasan, Ranperda tersebut disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan momentum penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Persetujuan bersama yang kita tandatangani hari ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ungkap Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebagai pemenuhan amanat regulasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas setiap rupiah anggaran yang telah digunakan selama Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan maupun dalam penyusunan APBD di masa mendatang.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pembangunan agar pelaksanaan APBD benar-benar mampu memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan DPRD sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (MA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar