Serdang Bedagai, Mediareportasenews.com
Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku terganggu oleh debu yang ditimbulkan truk pengangkut tanah, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (11/7/2026), terdapat dua titik aktivitas pengerukan tanah yang diduga berkedok program pencetakan sawah. Salah satu lokasi disebut berada di lahan milik negara di kawasan bantaran Sungai Ular yang merupakan aset PUPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua lokasi galian tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial P dan S. Tanah hasil pengerukan menggunakan alat berat jenis excavator kemudian dimuat ke dalam dump truk untuk dipasarkan ke luar lokasi. Aktivitas pengangkutan disebut berlangsung setiap hari dengan puluhan truk keluar masuk area penambangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Selain menimbulkan polusi debu, aktivitas kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan dan kondisi lingkungan sekitar.
Menanggapi temuan tersebut, Tim LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas galian C tanpa izin kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil temuan ini, kami bersama tim investigasi akan melaporkan aktivitas galian C yang diduga tanpa izin kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia," ujar perwakilan Tim LSM GRPK.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang memiliki IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tetapi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, serta menjual mineral atau batu bara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas galian tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tersebut. (TIM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar