Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (4/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan dua laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan aparatur desa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, serta dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disebut-sebut pernah digunakan oleh mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Kedatangan tim GRPK diterima oleh jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kedua laporan yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Kejari Deli Serdang, laporan terkait dugaan rangkap jabatan aparatur desa masih berada pada tahap penelitian dan pengembangan. Proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan alsintan, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa alat tersebut telah dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani Rukun Sena, Kademen. Meski demikian, pengembalian alsintan tidak menghentikan proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, kejaksaan juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara guna menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menimbulkan dampak keuangan negara.
Ketua GRPK, Abdul Hadi, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses penanganan kedua laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, GRPK siap memberikan keterangan tambahan maupun menyerahkan bukti-bukti pendukung apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun pendalaman perkara.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Jika diperlukan, kami siap memberikan informasi maupun bukti tambahan untuk mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, GRPK juga meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan bantuan alsintan, termasuk unsur pemerintah desa dan petugas pendamping lapangan (PPL).
GRPK menilai pengawasan terhadap penggunaan bantuan pemerintah perlu menjadi perhatian agar seluruh program yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pengurus GRPK, Hoko Judho Putra SE MA, berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penanganan yang jelas dan terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap proses penanganan laporan ini dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta tetap percaya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan belum terdapat kesimpulan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (Samsul)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar