-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Harapkan Legalitas Tambang Bebatuan di Kec. Uluan, Wabup; "Kita Hanya Usulkan ke Provinsi"

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T11:39:31Z



Toba, Mediareportasenews.com

Warga dari empat desa di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara, menyampaikan permohonan legalitas penambangan rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Toba, Selasa (19/5/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batu yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat setempat, namun masih dianggap sebagai aktivitas ilegal karena belum memiliki legalitas resmi.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, melakukan peninjauan ke lokasi penambangan guna memastikan titik lokasi yang akan diusulkan untuk memperoleh legalitas.

Dalam peninjauan tersebut, pemerintah daerah turut melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Balige untuk melihat langsung kondisi lapangan.

“Atas usulan warga maka kita tinjau ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana kondisinya. Kita turut mengajak KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau ini,” kata Wakil Bupati.

Warga yang ikut mendampingi peninjauan juga menunjukkan secara langsung titik lokasi penambangan batu yang dimohonkan agar nantinya dapat dilegalkan sebagai kawasan penambangan rakyat.

Wakil Bupati menjelaskan, apabila usulan tersebut nantinya disetujui oleh pemerintah provinsi, maka aktivitas penambangan rakyat akan difokuskan pada satu titik tertentu dan tidak lagi dilakukan secara sporadis di berbagai lokasi.




“Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan akan dilakukan di satu titik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat,” tambahnya.

Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba hanya sebatas menyampaikan usulan dan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin.

“Kita hanya usulkan,” tegas Wakil Bupati Toba.

Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas aktivitas penambangan rakyat, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan yang berlaku. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update