Samosir, Mediareportasenews.com
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Samosir memilih langkah preventif dengan memperkuat pemahaman aparatur terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar Pemerintah Kabupaten Samosir dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, di Labersa Hotel, Selasa (19/5/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bersama antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman serta membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait, hingga para pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, serta pejabat pengadaan UKPBJ.
Sejumlah narasumber turut hadir memberikan penguatan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan urat nadi pelayanan publik sekaligus penggerak pembangunan daerah, sehingga seluruh prosesnya harus berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.
“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Ariston.
Menurutnya, pendekatan dalam pengadaan barang dan jasa tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada ketakutan terhadap risiko hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap potensi risiko dapat dipetakan, dikelola, dan diminimalisir sejak tahap perencanaan.
Ariston juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH sebagai fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap forum tersebut dapat menjadi ruang konsultasi yang sehat sehingga setiap kendala dalam proses pengadaan dapat dibahas lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” ujarnya.
FGD tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan paradigma tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir menuju sistem yang lebih baik. Pendekatan pengawasan tidak lagi hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pejabat pengadaan memiliki keberanian dalam bekerja, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kehadiran APIP dan APH dalam satu forum bersama para pelaku pengadaan memberikan pesan bahwa langkah pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir. (Rokki.P)
.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar