Toba, Mediareportasenews.com
Senin, 27 Oktober 2025, “Tak satu rupiah pun dari Dana Desa dan Dana Kelurahan yang tidak memberi manfaat kepada masyarakat.” Kalimat itu disampaikan oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh BPK RI di Labersa Hotel, Balige, Senin (27/10/2025).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Toba, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI yang telah menginisiasi kegiatan tersebut untuk menambah wawasan serta pemahaman para kepala desa dan lurah di Kabupaten Toba. Menurutnya, sosialisasi ini sangat strategis dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Bupati Effendi menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Toba menerima Dana Desa sebesar Rp173,26 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp86,35 miliar, dan Dana Kelurahan sebesar Rp2,6 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 231 desa dan 13 kelurahan di 16 kecamatan se-Kabupaten Toba.
“Dana yang besar ini merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara hati-hati, terbuka, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba berkomitmen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Toba Mantap 2029: Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya, dan Berkelanjutan Pembangunannya.’ Dalam kerangka visi tersebut, pengelolaan Dana Desa, ADD, dan Dana Kelurahan menjadi bagian penting untuk mempercepat kemajuan daerah.
“Namun, sebesar apa pun dana yang disalurkan, semuanya akan sia-sia jika tidak dikelola dengan prinsip good governance — perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang transparan, serta pelaporan yang akuntabel,” tegasnya di hadapan para kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Toba.
Bupati juga berharap para kepala desa, lurah, dan camat dapat menjadi motor penggerak perubahan di wilayahnya masing-masing. Ia meminta agar penggunaan dana desa dilakukan dengan perencanaan matang, mengutamakan kebutuhan masyarakat, menghindari penyimpangan sekecil apa pun, serta membangun komunikasi terbuka dengan warga.
“Dengan dukungan pembinaan dan pengawasan dari BPK RI serta Komisi XI DPR RI, saya yakin tata kelola dana desa di Kabupaten Toba akan semakin kuat, bersih, dan berintegritas,” ujarnya menutup sambutan.
Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, yang hadir sebagai keynote speaker, turut mengingatkan pentingnya pemahaman teknis dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat berujung pada temuan hukum.
“Terkadang Kepala Desa tidak berniat menyalahgunakan dana, tetapi karena ketidakpahaman, akhirnya justru menimbulkan masalah,” ujar Martin.
Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Parmaksian, di mana seorang kepala desa menyerahkan BLT kepada istri penerima karena khawatir uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya jika diberikan kepada suami. Namun, karena aturan menyebut BLT harus diserahkan kepada kepala keluarga, tindakan itu tetap dianggap sebagai temuan oleh pemeriksa.
“Padahal niatnya baik, agar bantuan benar-benar sampai ke dapur. Ini fenomena menarik yang harus dicermati agar ada solusi ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang juga menjadi narasumber, menyampaikan berbagai aturan dan tugas pokok BPK dalam pemeriksaan keuangan. Ia menjelaskan tiga jenis pemeriksaan utama BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sebagai penutup acara, Pemerintah Kabupaten Toba menyerahkan cenderamata berupa ulos dan plakat kepada Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung dan Kepala Perwakilan BPK RI untuk Sumatera Utara Paula Henry Simatupang sebagai bentuk penghargaan atas dukungan dan kontribusi mereka. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar