Toba, Mediareportasenews.com
Toba, 13 Juni 2025, Polemik seputar eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mendapat penegasan dari pihak kuasa hukum Sobo Sirait dkk. Saat ditemui secara tidak sengaja oleh awak media di Hutanta Cafe, Sibola Hotang (SAS), Balige, pukul 19.00 WIB, Renti Situmeang, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai isu simpang siur yang berkembang, khususnya terkait dugaan salah objek eksekusi dan aksi demonstrasi sebagian warga Desa Amborgang.
Dalam keterangannya, Renti menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini telah melalui perjalanan panjang dan telah tuntas di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balige hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk upaya luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).
“Perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg telah diputus di Pengadilan Negeri Balige dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 73/PDT/2022/PT Medan tanggal 28 April 2022. Permohonan kasasi dari pihak Parman Sirait dkk. juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 88 K/Pdt/2023 tanggal 21 Februari 2023,” jelas Renti.
Tak berhenti di situ, lanjutnya, pihak lawan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui perkara Nomor 934 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan bukti baru berupa sertifikat tanah. Namun, permohonan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Objek perkara telah diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Batas-batas tanah seluas ±25 hektare di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, telah dicocokkan dengan gugatan para penggugat. Proses konstatering pun telah dilaksanakan sebelum eksekusi dilakukan,” tegas Renti.
Menanggapi isu dugaan salah objek eksekusi yang diangkat dalam aksi unjuk rasa sebagian warga Amborgang, Renti memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Bahkan, dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pihak Parman Sirait dkk. (Nomor 93/Pdt.Bth/2024/PN Blg), mereka sendiri mengakui objek sengketa yang sama dengan lokasi eksekusi, sehingga gugatan perlawanan tersebut pun ditolak oleh pengadilan.
“Soal klaim perbedaan batas wilayah antara Desa Parik dan Desa Amborgang, hingga kini belum ada penetapan tapal batas resmi dan jelas dari pemerintah. Namun perlu ditegaskan, pokok perkara ini bukan soal batas desa, melainkan mengenai hak ulayat sah keturunan Raja Naulimangan Sirait,” ujarnya.
Renti juga menepis tudingan bahwa pihaknya menguasai lahan di luar luas objek perkara. Menurutnya, benar bahwa keturunan Raja Naulimangan Sirait menguasai lahan lebih dari 25 hektare, namun objek sengketa yang telah diputus dan dieksekusi hanya seluas ±25 hektare, sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
“Penting dipahami bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi, melainkan tanah ulayat marga Sirait, warisan leluhur Raja Naulimangan Sirait yang diwariskan secara turun-temurun kepada seluruh keturunannya. Jangan sampai persoalan ini dipelintir seolah hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya lagi.
Terkait aksi demonstrasi oleh aliansi masyarakat yang dilakukan di Polres Toba, Pengadilan Negeri Balige, dan Kantor Bupati Toba, Renti menghargai bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Jangan sampai aksi-aksi tersebut menciptakan disinformasi atau memicu provokasi di tengah masyarakat,” pesannya.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ±25 hektare antara Sobo Sirait dkk. sebagai penggugat melawan Parman Sirait dkk. sebagai tergugat telah resmi berakhir dengan kemenangan di pihak penggugat di seluruh tingkatan peradilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, melalui Putusan Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg tanggal 2 Februari 2022, menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari Raja Naulimangan Sirait.
Eksekusi lahan pada 8 Mei 2025 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige pun berjalan lancar dan kondusif, disaksikan oleh aparat TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur pemerintah daerah.
Renti juga menambahkan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya, pihak penggugat telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan tawaran penyelesaian, namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara pun berlanjut hingga ke pengadilan.
Menutup keterangannya, Renti Situmeang mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kerukunan dan persaudaraan antarwarga.
“Bagaimanapun juga, kita orang Batak adalah satu darah, satu hula-hula, satu boru, satu bere. Jangan sampai perbedaan pandangan memecah kebersamaan kita. Hormati proses hukum yang telah selesai,” tutupnya. (Rokki P.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar