Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak,oleh Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Air Batu Dituding Arogan

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T00:51:22Z



Toba, Mediareportasenews.com

Pemutusan kontrak secara sepihak oleh manajemen PTPN IV Regional-2 Kebun Air Batu terhadap salah satu rekanan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), yakni CV Putra Mandiri, menuai kritik tajam. Tindakan tersebut dinilai arogan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dijalankan.

Direktur CV Putra Mandiri, Wahyu Tri Hardadi, saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kota Medan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang dianggap tidak adil tersebut. Ia menyebut bahwa pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi, padahal kerja sama pengangkutan itu dilindungi oleh kontrak resmi selama tiga tahun.

“Saya baru menerima surat peringatan SP1, SP2, SP3, serta surat blacklist dalam satu amplop pada tanggal 7 Juli 2023. Padahal, semua surat itu tertanggal dan seharusnya diterbitkan sejak Juni 2023. Artinya, saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau memperbaiki jika memang ada kekeliruan,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan memiliki bukti lengkap berupa surat peringatan dan tanda terima dari pihak PTPN IV Kebun Air Batu. Namun, ia menyebut bahwa isi surat peringatan tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

“Kami memiliki data timbangan resmi sebagai bukti bahwa tuduhan pelanggaran yang disebutkan tidak berdasar. Tapi bukti tersebut diabaikan begitu saja,” tambahnya.



Wahyu menyayangkan kurangnya komunikasi dan klarifikasi dari pihak manajemen Regional-2 sebelum kontrak tiba-tiba dialihkan ke vendor lain. Ia menganggap tindakan tersebut mencederai prinsip kemitraan yang telah terjalin lama.

Lebih jauh, Wahyu mengungkap adanya dugaan ketidakwajaran dalam sistem distribusi dan prioritas pengangkutan TBS. Ia menyebut bahwa kendaraan milik vendor pengangkutan internal kerap mengalami keterlambatan karena didahului oleh pihak ketiga.

“Kami sering dihambat saat proses loading. Armada kami bisa menunggu berjam-jam, sementara kendaraan pihak ketiga langsung dilayani. Ini jelas merugikan kami secara operasional dan menimbulkan ketimpangan dalam sistem distribusi,” ungkap Wahyu.

Ia menambahkan bahwa keberatan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kabag Tanaman Regional-2, Irfan Faisal, termasuk melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak ada respons memadai dari pihak manajemen.

“Saya menduga ada permainan dalam pengutamaan pihak ketiga. Ini harus diusut agar ada keadilan dan transparansi dalam pengelolaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, CV Putra Mandiri telah menjadi mitra pengangkutan PTPN IV Regional-2 Kebun Air Batu selama lebih dari 13 tahun. Wahyu berharap agar pihak manajemen PTPN IV memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemutusan kontrak yang dinilai tidak adil tersebut.

Ia juga menyerukan agar sistem pengelolaan operasional dan distribusi TBS dilaksanakan secara profesional, adil, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.

Hingga berita ini diterbitkan, SEVP OPS-1 Regional-2, Arif Siregar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media pada Rabu, (4/6/2025), terkait tudingan yang dilayangkan oleh CV Putra Mandiri. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update