Toba, ReportaseNews.com
Maraknya aktivitas para pengusaha hotel dan restoran yang membangun di kawasan sempadan Danau Toba, khususnya dari kalangan investor luar daerah, menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah pihak menilai bahwa para investor ini seolah merasa kebal hukum dan mengabaikan peraturan serta undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba telah melayangkan surat teguran kepada empat pengusaha hotel dan restoran di kawasan Danau Toba yang diduga melanggar batas sempadan dan badan air danau.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Toba, Frenky Pardede, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (5/6/2025) di Jalan A.B. Silalahi, Simanjalo, kompleks perkantoran Pemkab Toba.
Menurut Frenky, keempat hotel dan restoran yang telah menerima surat teguran adalah Toba Rose, Purnama, Nabasa, dan Damar. Teguran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat peringatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saat rapat bersama Kementerian ATR/BPN, masyarakat, dan para investor—yang juga dihadiri Bupati, Sekda, serta sejumlah perangkat daerah—ditegaskan bahwa seluruh bangunan yang melanggar sempadan dan badan air Danau Toba harus dibongkar, sesuai arahan kementerian,” jelas Frenky.
Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan megah yang berdiri di kawasan sempadan tersebut belum mengajukan permohonan izin baik kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II maupun kepada Pemerintah Kabupaten Toba.
“Sampai saat ini, tidak ada pengajuan izin resmi yang masuk dari para pengusaha tersebut. Artinya, pembangunan itu jelas melanggar aturan,” tegas Frenky.
Masalah ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada Bupati Toba, dan saat ini pihaknya telah menyerahkan kajian yang diminta. Frenky berharap Bupati segera mengambil langkah tegas sesuai instruksi dari Kementerian ATR/BPN, terutama untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan kawasan sempadan dan badan air Danau Toba.
“Sudah terlalu banyak bangunan yang berdiri di lokasi yang melanggar aturan. Ini harus segera ditindak agar tidak menjadi preseden buruk,” katanya.
Frenky juga mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Toba sempat diadukan oleh salah satu pengusaha kafe dan restoran. Bahkan, pengusaha tersebut terkesan menantang pemerintah daerah.
“Pengusaha itu dengan arogan mengatakan, ‘Silakan bongkar, Pak, mumpung rombongan KASAD sedang menginap di sini.’ Ini menunjukkan sikap yang tidak menghargai aturan yang berlaku,” ujar Frenky.
Di akhir perbincangan, Frenky menyebut bahwa hingga saat ini, hanya satu pengusaha yang telah mengurus izin resmi pemanfaatan sempadan Danau Toba, yakni Hotel Napolin yang berada di Desa Tambunan Lumban Gaol, Kecamatan Balige.
“Kami harap ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk taat aturan. Kita ingin membangun Toba, tapi tetap sesuai dengan regulasi dan menjaga kelestarian Danau Toba,” pungkasnya. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar