Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penanganan LP Pencurian Getah Pinus di Polres Samosir Tak Kunjung Selesai! Kasatreskrim, Masih Tahap Penyidikan

Jumat, 06 Juni 2025 | Juni 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-06T12:47:31Z


Samosir, Mediareportasenews.com

Maraknya pencurian getah pinus yang menimpa Kelompok Petani Hutan Pinus milik Krisman Siallagan (KS) kembali terjadi di Kabupaten Samosir. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memuaskan dari pihak berwenang.

Krisman Siallagan telah melayangkan Laporan Polisi (LP/B/280/X/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara) pada tanggal 18 November 2024 atas dugaan pencurian getah pinus. Namun setelah hampir tujuh bulan berlalu, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan, dan belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum oleh Polres Samosir. (Jumat, 6 Juni 2025)

Kasatreskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, SE, MM, saat diwawancarai membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Huta Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dan telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, dan tambahan dua saksi kunci, masing-masing berinisial EM dan AM, hingga kini belum memenuhi panggilan.



“Awalnya, kasus ini bersifat temuan oleh Polsek Simanindo pada 17 November 2024. Laporan resmi kemudian diajukan oleh pemilik hak kelola hutan (HKM), Krisman Siallagan, ke SPKT Polres Samosir sehari setelahnya. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah kami sampaikan ke kuasa hukum pelapor,” ujar AKP Edward.

Ia menambahkan bahwa kedua saksi tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), namun hingga kini belum dapat dihadirkan karena hanya berstatus domisili di Desa Garoga, sementara ber-KTP Kepulauan Nias.

“Kami masih terus berupaya mencari keberadaan EM dan AM. Bila masyarakat mengetahui informasi keberadaan mereka, kami mohon bantuannya untuk melapor kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Krisman Siallagan, saat ditemui di kediamannya di Tuk-tuk Siadong pada pukul 11.00 WIB, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini.



“Kami hanya meminta transparansi hukum dari pihak kepolisian. Sudah hampir tujuh bulan sejak laporan kami ajukan, namun belum ada tindak lanjut yang konkret. Kami kecewa. Harusnya, kalau sudah ada pelaku dan barang bukti, proses hukum bisa berjalan lebih cepat,” ujar Krisman.

Sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Pinus (KTHP) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, Krisman menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.

“Polsek Simanindo bahkan pernah menahan seorang pelaku bermarga Sidabalok lengkap dengan barang buktinya. Lalu, mengapa sampai sekarang belum ada proses lanjutan?” tanyanya.

Ia juga menyoroti kelambanan dalam menghadirkan saksi EM dan AM.

“Jika sudah berstatus DPS, seharusnya bisa dilakukan penjemputan paksa. Kami, sebagai masyarakat biasa, tetap percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun kepercayaan ini bisa hilang jika tak ada progres yang jelas,” tutup Krisman. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update