Toba, Mediareportasenews.com
Senin, 26 Oktober 2026 – Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Taga Hambing, Dusun III, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian setelah ditemukan bagian bangunan irigasi yang diduga mengalami keretakan, meskipun pekerjaan tersebut diduga baru saja selesai dikerjakan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), dengan kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1.000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Paket pekerjaan tersebut tercantum sebagai Rehabilitasi Jaringan Irigasi Taga Hambing, Dusun III, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, dengan nilai kontrak sebesar Rp149.780.000.
Pada papan proyek juga tercantum SPK Nomor 29/SPK/SDA/PTR/VII/2026, dengan waktu pelaksanaan mulai 7 Agustus 2026 hingga 4 November 2026, atau selama 90 hari. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026. Adapun penyedia pekerjaan yang tercantum adalah CV Signa Pratama, beralamat di Jalan Sutomo, Kelurahan Sangkarnihuta, Balige.
Namun, kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan. Berdasarkan peninjauan awak media pada Kamis (8/10/2026), terlihat adanya bagian bangunan saluran irigasi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut diperoleh setelah awak media menindaklanjuti informasi dari seorang warga setempat yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut mengaku prihatin melihat kondisi bangunan irigasi yang menurutnya masih tergolong baru.
“Baru beberapa hari selesai, sudah ada saya lihat retak bangunan irigasi tersebut. Saya meminta kepada Dinas PUTR Toba supaya meninjau proyek ini, apakah sudah sesuai dengan mutu bangunan yang diinginkan. Untuk apa dibangun kalau cepat rusak, kan tidak masuk akal,” ujar warga tersebut.
Menindaklanjuti keluhan itu, awak media kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah informasi mengenai keretakan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dari hasil pemantauan visual di lapangan, terlihat sejumlah bagian bangunan saluran irigasi mengalami keretakan. Meski demikian, tingkat kerusakan, penyebab keretakan, serta kesesuaian kondisi tersebut dengan standar teknis pekerjaan masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
Apakah PPK bersama pihak terkait telah melakukan pemeriksaan atau peninjauan lapangan terhadap hasil pekerjaan? Apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai atau sebelum proses serah terima dilakukan? Selain itu, apakah hasil pekerjaan telah dipastikan memenuhi spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak?
Pertanyaan lainnya, apabila pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan proyek, yakni hingga 4 November 2026, mengapa muncul anggapan di lapangan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, sementara keretakan ditemukan pada beberapa bagian bangunan? Hal ini penting diperjelas agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai status pekerjaan tersebut.
Dinas PUTR Kabupaten Toba, khususnya pejabat teknis dan PPK paket pekerjaan tersebut, juga perlu memberikan penjelasan apakah keretakan yang ditemukan merupakan kondisi yang masih dapat diperbaiki selama masa pelaksanaan atau justru mengindikasikan adanya persoalan pada mutu pekerjaan.
Secara prinsip, proyek rehabilitasi jaringan irigasi diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebutuhan pengairan pertanian. Karena itu, kualitas hasil pekerjaan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tentu diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pekerjaan senilai Rp149,78 juta tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan. Terlebih, papan informasi proyek mencantumkan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, aspek transparansi, pengawasan, mutu, dan pertanggungjawaban pekerjaan menjadi hal yang patut mendapat perhatian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari PPK maupun Dinas PUTR Kabupaten Toba mengenai hasil pemeriksaan pekerjaan, penyebab keretakan, status pekerjaan, serta apakah bangunan tersebut telah dinyatakan memenuhi spesifikasi dan standar mutu yang dipersyaratkan.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Dinas PUTR Kabupaten Toba, PPK, pengawas, maupun penyedia pekerjaan untuk memberikan penjelasan berdasarkan kondisi teknis yang sebenarnya. (Rokki.P)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar