Panyabungan, Mediareportasenews.com
Dewan Pimpinan Daerah Tameng Perjuangan Rakyat (DPD TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Magrifatulloh yang ditulis dalam dua grup WhatsApp publik, yakni Berita Sumut dan Alak Mandailing. Pernyataan tersebut dinilai oleh pihak TAMPERAK mengandung ungkapan bernada merendahkan dan berpotensi menyinggung kehormatan warga Kecamatan Siabu.
Ketua DPD TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, yang merupakan putra daerah kelahiran Desa Lumbandolok, Kecamatan Siabu, menyatakan keberatan atas komentar yang menggunakan frasa “kali kumpul don” hingga “kali 50 Sian Siabu”. Menurutnya, ungkapan tersebut perlu mendapat penjelasan karena dinilai tidak pantas disampaikan di ruang publik dan dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
“Sebagai putra daerah dan Ketua DPD TAMPERAK Madina, saya mengecam keras ungkapan tersebut. Pernyataan itu tidak hanya tidak beretika, tetapi juga secara terang-terangan melukai harkat dan martabat warga Siabu. Kami mempertanyakan apa motif dan tujuan Saudara Magrifatulloh melempar komentar bernada merendahkan seperti itu di grup publik!” tegas Yakub Lubis, Rabu (28/10/2026).
Polemik tersebut bermula pada Minggu (25/10/2026), ketika Magrifatulloh menuliskan sejumlah komentar secara beruntun di grup WhatsApp. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pengadu, rangkaian komentar tersebut tercatat sebagai berikut:
Pukul 15.07 WIB: Menulis “kali limpul don”.
Pukul 15.09 WIB: Menulis “Alai dei nangen Siabu i” di grup Berita Sumut.
Pukul 15.15 WIB: Menulis “kali 50 Sian Siabu” di grup Alak Mandailing.
Komentar-komentar tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah pihak, termasuk pemuda, insan pers, dan tokoh masyarakat Siabu. Mereka meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Yakub Lubis menegaskan bahwa DPD TAMPERAK Madina akan menyikapi persoalan tersebut dan mengawal penyelesaiannya. Ia menyatakan tidak ingin persoalan yang menyangkut kehormatan masyarakat Kecamatan Siabu dibiarkan tanpa penjelasan.
Sebelumnya, desakan klarifikasi, permintaan maaf secara terbuka, serta somasi formal dengan tenggat waktu 1 x 24 jam disebut telah dilayangkan oleh Pemuda Siabu, Dedi Ardiansyah Pulungan, bersama insan pers Ali Syahbana Harahap. Namun, menurut keterangan pihak yang menyampaikan somasi, hingga batas waktu yang ditentukan, Magrifatulloh belum memberikan klarifikasi.
Atas kondisi tersebut, DPD TAMPERAK Madina menyatakan kesiapannya membawa persoalan ini ke jalur hukum. Langkah tersebut dimaksudkan agar permasalahan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah cukup bersabar. Somasi sudah dilayangkan, ruang damai sudah dibuka. Jika tetap bungkam, maka hukum yang akan bicara. Kami siap kawal sampai tuntas!” pungkas Yakub Lubis.
Hingga berita ini diterbitkan, Magrifatulloh belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik. (Troya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar