-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Status Kawasan Hutan Eks Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Aktivitas XPN-99

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T06:43:11Z



Toba, Mediareportasenews.com

Senin, 26 Oktober 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Toba pada Kamis (22/10/2026).

Rapat tersebut membahas status kawasan hutan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) serta aktivitas Tim XPN-99 di wilayah Kabupaten Toba.

Rapat dipimpin dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Toba, Frans Hendrik Tambunan, bersama sejumlah anggota DPRD. Turut hadir Satgas PKH Wilayah 4, anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Tim XPN-99, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba Harrizon Hutabarat, S.Sos., M.Si., Asisten I Bupati Toba Eston Sihotang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta insan pers Kabupaten Toba.

Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup aspek keamanan dan ketertiban wilayah, status kewenangan atas kawasan hutan eks konsesi PT TPL, legalitas kegiatan XPN-99, serta upaya pencegahan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.


Empat Poin Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat

Berdasarkan dokumen kesimpulan hasil RDP, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian bersama.


1. Permintaan Penghentian Sementara Kegiatan XPN-99

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Toba, rapat meminta agar XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di area eks konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa kewenangan atas lahan yang dimaksud berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


2. Masyarakat Diminta Mematuhi Surat Edaran Bupati Toba

Seluruh masyarakat diimbau untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1.909.KesbangPol/2026 tentang Penegasan Status Kawasan Hutan dan Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Toba Pulp Lestari Tbk serta Pencegahan Aktivitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba.


3. Konsultasi Mengenai Legalitas Hukum XPN-99

Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kesbangpol diminta berkonsultasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara. Konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai aspek legalitas hukum XPN-99.


4. Pelibatan Forkopimda dalam Pengawasan Kawasan Hutan

Rapat juga meminta Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk melibatkan Forkopimda Kabupaten Toba dalam pengawasan kawasan hutan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk.


Mengutamakan Ketertiban dan Kepastian Hukum

Kesimpulan RDP tersebut menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, aparat yang berwenang, dan masyarakat dalam menyikapi persoalan kawasan hutan eks konsesi PT TPL.

Kejelasan mengenai status kawasan, kewenangan pengelolaan, serta legalitas kegiatan di lapangan menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi dan pengawasan bersama, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Toba tetap terjaga serta penanganan persoalan kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, terukur, dan berdasarkan hukum. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update