
Foto : Ketua LPA Deli Serdang Junaidi
Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar di Lubuk Pakam. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/8/2026), sementara seorang tersangka lainnya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Vonis tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap kejahatan yang merenggut nyawa anak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat," ujar Junaidi Malik.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. LPA Kabupaten Deli Serdang juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah bekerja secara profesional dalam mengawal proses hukum hingga lahirnya putusan.
Meski demikian, LPA menegaskan bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami mendesak Polresta Deli Serdang untuk terus mengoptimalkan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan baru benar-benar tuntas apabila seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Junaidi Malik menambahkan, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang.
LPA Kabupaten Deli Serdang mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk semakin memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan implementasi Kabupaten Layak Anak (KLA), optimalisasi peran perangkat daerah terkait, peningkatan edukasi pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan, serta perluasan layanan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana.
Selain itu, LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak hingga ke tingkat desa dan dusun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan, deteksi dini, edukasi masyarakat, serta penanganan awal terhadap berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak.
"Perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi kejahatan. Kita harus membangun sistem pencegahan yang kuat dari lingkungan terkecil. Karena itu, kami mengajak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama pemerintah desa membentuk Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat desa dan dusun agar setiap persoalan yang mengancam anak dapat dideteksi dan ditangani sejak dini," ungkap Junaidi Malik.
LPA juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat Deli Serdang untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, ancaman, maupun tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat penegak hukum.
"Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan nyawa korban. Namun, putusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak korban sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi setiap anak di Kabupaten Deli Serdang," tutup Junaidi Malik. (Samsul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar