-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Guru ASN SDN Batang Terap Arogan, Diduga Ancam “Pecahkan HP Wartawan” Ketika Dikonfirmasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T12:52:24Z



Serdang Bedagai, Mediareportasenews.com

Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri 101936 Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik saat hendak dikonfirmasi oleh seorang wartawan pada Selasa (4/8/2026).

Pers memiliki tugas menghimpun, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 dan Pasal 6, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta berperan dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta menegakkan nilai-nilai demokrasi.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang guru ASN berinisial WD (perempuan) yang juga menjabat sebagai Bendahara Dana BOS di SD Negeri 101936 Batang Terap. Yang bersangkutan diduga bersikap tidak kooperatif bahkan menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

Kejadian bermula ketika seorang wartawan Harian Reportase mendatangi SD Negeri 101936 Batang Terap untuk mencari informasi terkait kegiatan di sekolah tersebut. Setibanya di lokasi, wartawan bermaksud menemui kepala sekolah. Namun, berdasarkan keterangan operator sekolah, kepala sekolah sedang berada di Jakarta.

"Sedang pergi ke Jakarta, Pak," ujar operator sekolah.




 

Setelah itu, wartawan bertemu dengan WD yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Dana BOS. Saat wartawan berupaya meminta keterangan, terjadi adu argumen.

Menurut keterangan wartawan, WD mempertanyakan identitasnya sembari menghubungi seseorang yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Serdang Bedagai.

Merasa diperlakukan tidak semestinya, wartawan kemudian meminta penjelasan terkait maksud WD menghubungi pihak tersebut. Saat proses konfirmasi berlangsung dan wartawan merekam menggunakan telepon genggam, WD diduga melontarkan ancaman.

"Matikan video kau itu, kupecahkan nanti HP-mu itu," ujar WD, sebagaimana dituturkan wartawan, sambil menghampiri dan diduga berupaya merampas telepon genggam yang digunakan untuk merekam.




 

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, apabila terbukti terdapat unsur pengancaman atau pemaksaan, perbuatan tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Menyikapi peristiwa tersebut, Pengurus PPBMI (Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan insiden itu dengan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak guru yang bersangkutan maupun pihak SD Negeri 101936 Batang Terap terkait peristiwa tersebut. (Tim/P2BMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update