-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T01:22:58Z

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresias


Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa terjadi.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar almarhumah Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

"Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian," ujar Rusli.

Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

"Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," kata Hendria.

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV yang berada di lokasi guna menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan bahwa usai melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa, bahkan tetap masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara, RRF akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Mereka menilai kerja cepat, profesional, dan terukur yang dilakukan jajaran kepolisian telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

(Samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update