Serdang Berdagai, Mediareportasenews.com
Kondisi sarana dan prasarana di SD Negeri 106190 Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dinilai sangat memprihatinkan dan diduga luput dari perawatan. Kondisi tersebut terlihat pada sejumlah bagian gedung sekolah maupun perpustakaan saat awak media melakukan peninjauan langsung ke SDN 106190 yang memiliki sekitar 220 siswa dan siswi, Jumat (18/09/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi dari sejumlah narasumber dan masyarakat yang identitasnya dilindungi, ditemukan beberapa fasilitas ruang kelas mengalami kerusakan berat. Selain itu, plafon atap disebut dalam kondisi yang berpotensi ambrol, kawat jendela sudah tidak terpasang, serta fasilitas sanitasi tidak berfungsi dengan layak.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari kalangan masyarakat maupun tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk SD Negeri 106190.
Pasalnya, dalam petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat ketentuan terbaru mengenai pengelolaan dana tersebut yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang memperbarui regulasi tahun sebelumnya.
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan dana BOS untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, khususnya perawatan ringan, dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu alokasi dana yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 disebut menetapkan bahwa perawatan ringan tidak memiliki batasan maksimal persentase dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional sekolah.
Kondisi bangunan yang tidak dirawat dan dibiarkan mengalami kerusakan, menurut sejumlah pihak, berpotensi menyebabkan kerusakan ringan berkembang menjadi kerusakan berat. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan siswa saat proses belajar mengajar berlangsung, termasuk kondisi plafon atau asbes yang dinilai berpotensi ambrol sewaktu-waktu.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 106190 yang berinisial NI memberikan pernyataan terkait kondisi perawatan sekolah. Saat ditanyakan mengenai banyaknya kerusakan, ia mengatakan, “Iya memang saya biarkan, biar dapat bantuan saja,” ujar kepala sekolah.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan perawatan ringan sekolah yang telah dilakukan, kepala sekolah menyampaikan, “Itu Bapak lihat saja lah di depan gimana,” ucapnya dengan nada ketus.
Bangunan yang ditunjukkan tersebut merupakan rumah dinas yang telah dilakukan perbaikan dengan mengganti beberapa keping seng. Sementara itu, kondisi gedung sekolah dinilai lebih membutuhkan perhatian dan perawatan demi mendukung kenyamanan serta keselamatan anak-anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
Di dalam ruangan maupun kantor sekolah juga disebut tidak terpampang Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) atau infografis penggunaan Dana BOS yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal tersebut kemudian menjadi sorotan karena keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik di lingkungan sekolah merupakan bagian dari prinsip transparansi.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Sekolah berinisial NI menjawab dengan santai, “Oh iya lupa, gak kepikiran,” ucapnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian tim investigasi karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah.
Adapun kejanggalan lain yang ditemukan adalah keberadaan sebuah pagar berukuran cukup besar yang disebut bersumber dari dana orang tua siswa. Hal tersebut kemudian dipertanyakan karena berkaitan dengan ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan serta peran komite sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan tersebut, kepala sekolah menjawab, “Ya kalau orang ngasih kok gak diterima, kalau orang memberi apa kita harus tolak, kan tidak,” ucapnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, DPP LSM PERADI melalui tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menegaskan dan mendesak Inspektur Inspektorat Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, serta Unit Tipidkor Polres Serdang Bedagai untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di SD Negeri 106190 Kota Pare.
Saat diwawancarai, Tim Investigasi DPP LSM PERADI, A. Siahaan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tentunya dari beberapa yang ditemukan di sekolah terdapat banyak kejanggalan, seperti ruang kelas tidak terawat dan bangunan yang lainnya, serta bangunan pagar yang bersumber dari orang tua siswa. Untuk itu, kami segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS di SD Negeri 106190,” ujar Tim Investigasi DPP LSM PERADI, A. Siahaan, tegas. (Tim/P2BMI)

.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar