Samosir, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Samosir memperoleh alokasi Dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp38 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas sesuai ketentuan pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom usai mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri A. Fatoni secara daring, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatera Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Turut mendampingi Bupati Samosir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, Kepala BPBD Sarimpol Simanihuruk, dan Kepala Inspektorat Mantun Sinaga.
Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara memperoleh alokasi Dana Tambahan Transfer ke Daerah lebih dari Rp6 triliun yang akan disalurkan kepada 31 kabupaten/kota sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga memberikan asistensi dan melakukan monitoring terhadap kesiapan pemerintah daerah agar pemanfaatan dana berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Bupati Vandiko T. Gultom menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui pengelolaan Dana Tambahan Transfer ke Daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dana sebesar Rp38 miliar tersebut akan difokuskan untuk mendukung berbagai program prioritas, antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, serta sektor lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Pemkab Samosir berkomitmen mengelola Dana Tambahan Transfer ke Daerah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penggunaannya akan difokuskan pada program-program prioritas sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah," tegas Vandiko.
Ia berharap asistensi dan monitoring dari pemerintah pusat dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Tambahan Transfer ke Daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Samosir.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa tambahan Dana Transfer ke Daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat realisasi berbagai program sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Bobby juga menilai dampak bencana tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi turut memengaruhi perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan besaran Dana Tambahan Transfer ke Daerah bagi wilayah terdampak bencana pada Tahun Anggaran 2027.
"Harapan kami, TKD tahun 2027 sama dengan tahun 2026 ketika TKD-nya dikembalikan," ujar Bobby.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A. Fatoni, menjelaskan pemerintah telah menambah alokasi Dana Tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, Aceh Rp1,65 triliun, dan Sumatera Barat Rp2,63 triliun.
Fatoni mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna mengalokasikan tambahan dana tersebut. Ia berharap seluruh anggaran segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Rokki.P)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar