Toba, Mediareportasenews.com
DPRD Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026).
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dibacakan oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Toba, Pidel Hutahaean, selaku juru bicara.
Dalam laporannya, Pidel menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi target, pelaksanaan program, serta capaian kinerja pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
"Pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa pelaksanaan satu tahun anggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba. Selanjutnya, Bupati Toba menyampaikan nota pengantar Ranperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang disampaikan pada 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Toba kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut.
Atas capaian tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Toba.
"Kami anggota DPRD Toba menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya atas pencapaian WTP ini. Harapan kami, pada Tahun Anggaran 2026 hasil pemeriksaan BPK dengan opini WTP tetap dapat dipertahankan," kata Pidel.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah dokumen keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Toba belum mencapai target yang telah ditetapkan. Dari target pendapatan sebesar Rp1.288.418.122.651,00, realisasi yang berhasil dicapai sebesar Rp1.220.313.353.032,13 atau sekitar 94,71 persen.
"Secara umum realisasi pendapatan daerah di Kabupaten Toba belum melampaui target, dengan realisasi sebesar Rp1.220.313.353.032,13 dari rencana Rp1.288.418.122.651,00 atau 94,71 persen," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Toba berharap seluruh perangkat daerah yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat semakin mengoptimalkan pengelolaan berbagai sumber pendapatan sehingga target penerimaan daerah pada tahun-tahun berikutnya dapat tercapai.
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran, diperoleh kesimpulan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp34.368.853.536,69, yang terdiri atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), sisa belanja, Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta sisa kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tercatat pendapatan daerah yang tidak tercapai sebesar Rp68.104.769.618,87, belanja yang tidak terealisasi sebesar Rp76.522.856.859,56, serta transfer yang tidak terealisasi sebesar Rp25.950.766.296,00.
Badan Anggaran memberikan catatan agar Bupati Toba menindaklanjuti seluruh rekomendasi, tanggapan, dan saran yang telah disampaikan DPRD sehingga berbagai kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak kembali terulang pada Tahun Anggaran 2026.
Pada rapat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba, Bigman Butarbutar, membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam laporannya disampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Bapemperda juga berharap perangkat daerah yang menangani pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat melaksanakan tugas secara optimal, profesional, serta tetap berpedoman pada seluruh regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rokki.P)
.jpeg)
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar