-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Toba Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Jawaban Pemerintah Daerah

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T05:18:15Z



Toba, Mediareportasenews.com

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Henry Tambunan, memimpin rapat paripurna lanjutan DPRD Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Selasa (14/7/2026).

Dalam agenda tersebut, Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan nota jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah.

"Terima kasih atas masukan fraksi dewan yang terhormat terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang disampaikan. Kami akan melakukan konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu.




Menanggapi berbagai pertanyaan, tanggapan, pendapat, saran, dan usulan dari masing-masing fraksi, Bupati memberikan jawaban dan penjelasan yang dituangkan dalam 27 poin sesuai dengan topik pembahasan.

Selanjutnya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, membacakan nota jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak akan memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha kecil.

"Kami sampaikan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat serta tidak membebani usaha kecil sehingga tidak mengurangi daya beli masyarakat dan bukan merupakan perubahan tarif atau kenaikan besaran," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, Wakil Bupati berharap dukungan legislatif agar Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba pada tahun 2026.




Pemerintah Kabupaten Toba juga menyatakan sependapat dengan pandangan Fraksi NasDem-PSI yang menilai pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam membenahi tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Toba mengapresiasi dukungan Fraksi Gerindra yang mendukung kelanjutan pembahasan Ranperda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Pemerintah Kabupaten Toba sangat mengapresiasi dukungan Fraksi Gerindra yang telah mendukung agar Ranperda Kabupaten Toba tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan pembahasannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba yang pada akhirnya dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Toba Tahun 2026," ungkap Wakil Bupati.

Terhadap pandangan umum Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Toba juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas berbagai saran, masukan, serta dukungan yang diberikan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. (Daniel Nainggolan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update