-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya : Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2 Nama Anggota DPRD

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T09:39:46Z



Batang Kuis, Mediareportasenews.com

Sebuah surat resmi yang semestinya menjadi sarana klarifikasi justru memicu kegelisahan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Sumatera Utara melalui surat bernomor 0147/DPW P2BMI/SU/IV/2026 mengungkap dugaan penguasaan lahan sawah milik masyarakat yang menyeret nama dua anggota DPRD Deli Serdang.

Surat tersebut ditujukan kepada Junaidi, SH dari Partai Hanura dan Dr. Misnan Al Jawi, SH, M.Hum dari Partai PPP. Keduanya diminta memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatan dalam penguasaan lahan sawah di Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis.

Persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif. Di lapangan, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para petani. Berdasarkan hasil investigasi P2BMI, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Desa Paya Gambar dan sekitarnya diduga telah beralih dalam penguasaan pihak tertentu, dengan munculnya nama kedua anggota dewan tersebut dalam informasi yang dihimpun.

Para petani disebut tidak hanya kehilangan lahan, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun. Lahan yang sebelumnya dikelola dengan biaya dan tenaga sendiri kini berada dalam situasi konflik yang belum menemui kejelasan.

Kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2025 dan saat ini berada dalam penanganan aparat penegak hukum, baik di Polresta Deli Serdang maupun Polsek Batang Kuis. Sejumlah laporan resmi telah tercatat, di antaranya STTLP/B/782/VIII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 6 Agustus 2025, STTLP/B/796/VIII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Agustus 2025, serta STTLP/B/117/VIII/2025/SPKT/Sek. Batang Kuis/Resta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Agustus 2025.

Namun demikian, hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaian kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga.

P2BMI menegaskan bahwa surat yang dilayangkan merupakan permintaan klarifikasi sebagai langkah awal untuk membuka fakta. Upaya konfirmasi kepada Junaidi, SH melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp disebut belum mendapat respons.

Sementara itu, Dr. Misnan Al Jawi dalam keterangan singkat melalui pesan menyatakan, “Saya tidak ada urusan di lahan itu, silakan hubungi Ketua Jhon (Ketua MPC PP Deli Serdang).”

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa lahan seluas sekitar 3 hektare yang sebelumnya digarap warga Desa Paya Gambar diduga telah dimanfaatkan oleh pihak lain. Bahkan, muncul dugaan lahan tersebut disewakan kepada seorang pengusaha pengepul sawit berinisial Pisces, warga Sugiharjo, dengan pembayaran sewa disebut diserahkan kepada pihak tertentu. Namun, informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari persoalan konflik agraria yang masih kerap terjadi di daerah, terutama terkait kepemilikan dan penguasaan lahan. Publik kini menunggu kejelasan serta proses hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berjalan. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga, khususnya para petani yang terdampak. (Samsul P2BMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update