-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perkuat Etika Profesi, RSUD dr. Iskak Bekali Karyawan tentang Pemahaman Hukum Kesehatan

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T11:05:16Z

FOTO : Karyawan RSUD Iskak Tulungagung mengikuti sosialisasi dan pelatihan penguatan pemahaman hukum kesehatan


Tulungagung, Mediareportasenews.com

Pemahaman terhadap hukum kesehatan menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan medis. Hukum kesehatan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum di bidang kesehatan, tetapi mencakup seluruh peraturan yang mengatur hubungan antara pemberi layanan kesehatan dan masyarakat sebagai penerima layanan.

Secara umum, hukum kesehatan merupakan seperangkat ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan upaya pemeliharaan dan pelayanan kesehatan beserta penerapannya. Dalam konteks ini, hukum kesehatan mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan maupun masyarakat, sehingga tercipta pelayanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab.

Dalam rangka memperkuat pemahaman tersebut, RSUD dr. Iskak Tulungagung menggelar kegiatan sosialisasi dan pelatihan penguatan hukum kesehatan beberapa waktu lalu. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium IDIK lantai 2 ini menghadirkan pakar hukum kesehatan, Dr. Supriarno, sebagai narasumber utama.

Pelatihan tersebut diikuti oleh puluhan tenaga medis dan nonmedis, mulai dari dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga staf administrasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis rumah sakit dalam menghadapi penilaian akreditasi nasional.

Dalam paparannya, Dr. Supriarno menegaskan bahwa pemahaman hukum bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi perlindungan utama bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Ia menguraikan berbagai aspek penting, mulai dari kerangka hukum pelayanan kesehatan di Indonesia, tanggung jawab profesi, hingga pengelolaan sengketa medis.

“Setiap kali Anda mendokumentasikan tindakan dengan benar, setiap kali Anda memastikan pasien memahami prosedur yang akan dijalani, dan setiap kali Anda mengikuti SPO, itulah perlindungan hukum yang sesungguhnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SPO) merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak dan keselamatan pasien, sekaligus menjaga tenaga kesehatan dari risiko hukum.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, aspek hukum kini ditempatkan sejajar dengan aspek klinis dalam operasional sehari-hari.

“Kami ingin seluruh tenaga kesehatan di RSUD dr. Iskak bekerja dengan rasa aman dan percaya diri, bukan karena mengabaikan risiko, tetapi karena mereka memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tenaga kesehatan yang memiliki pemahaman hukum yang baik akan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal sekaligus melindungi pasien secara menyeluruh.

Selain sebagai penguatan internal, pelatihan ini juga menjadi elemen penting dalam persiapan akreditasi rumah sakit. Standar akreditasi saat ini menuntut tingkat kepatuhan tinggi terhadap tata kelola, etika, serta kerangka hukum yang transparan.

Melalui penguatan literasi hukum ini, RSUD dr. Iskak Tulungagung berkomitmen memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pasien tidak hanya dilayani oleh tenaga medis yang kompeten secara klinis, tetapi juga oleh profesional yang memahami dan menjunjung tinggi hak-hak pasien serta bekerja dalam koridor hukum yang benar. (Humas/Dok/HRp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update