-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Tegaskan Penertiban di Kawasan Wisata, Khususnya Wilona Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-30T01:16:56Z




Samosir, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmen kuat dalam menata pembangunan dan menjaga ketertiban tata ruang di kawasan wisata. Melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026).

Penghentian dilakukan karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban melibatkan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.

Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pihak pemilik bangunan melalui pelaksana lapangan, Henrijon Silalahi, yang disaksikan penanggung jawab Raja Jogi Sinaga, menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.




Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa tim menemukan dua pelanggaran utama, yakni pembongkaran trotoar tanpa izin serta pembangunan bangunan usaha yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit,” tegas Pilippi.

Ia menambahkan, langkah tersebut justru untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa kepastian hukum. Pemerintah, lanjutnya, siap memfasilitasi proses pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA, termasuk pemenuhan dokumen teknis seperti tata ruang, lingkungan, dan gambar bangunan dari tenaga ahli bersertifikat.




Pemilik bangunan, Masrun Samosir, melalui perwakilannya menyatakan kesediaan untuk mengurus seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Sebagai bentuk komitmen, pihaknya juga telah menandatangani surat penghentian sementara aktivitas pembangunan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian sementara wajib dipatuhi. Ia mengingatkan, jika pelanggaran terus berlanjut, maka sanksi administratif hingga pembongkaran dapat diberlakukan sesuai aturan.

“Penertiban ini rutin dilakukan, bukan hanya di satu lokasi. Kami akan terus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki IMB untuk satu lantai sejak tahun 2020. Namun, karena kini dikembangkan menjadi dua lantai dengan fungsi villa usaha, maka izin lama tidak lagi berlaku dan wajib diperbarui menjadi PBG.




Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, turut mendukung langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya legalitas sejak awal agar pembangunan berjalan lancar, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan kawasan wisata yang tertib dan berkelas.

Langkah tegas namun humanis ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam menata wilayahnya agar berkembang secara legal, nyaman, dan berkelanjutan. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update