Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Masyarakat Desa Bangun Purba Pekan mempertanyakan pembongkaran bangunan eks Kantor Korwilcam Pendidikan di Kecamatan Bangun Purba yang hingga kini belum diketahui secara pasti pihak pelaksana maupun dasar izinnya. Pembongkaran tersebut terlihat sudah berlangsung, di mana bagian atap bangunan dilaporkan telah hampir seluruhnya dibongkar pada Rabu (22/04/2026).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat bangunan dan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, bangunan tersebut diduga akan dialihfungsikan menjadi dapur MBG. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak pengelola maupun legalitas kegiatan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi sebelumnya, bahkan pihak pemerintah desa juga disebut belum menerima informasi resmi terkait pembongkaran tersebut.
“Setahu kami akan dibangun dapur MBG, tapi pembongkaran ini menjadi tanda tanya bagi kami. Pemerintah desa saja tidak mengetahui, belum ada koordinasi. Kami juga tidak tahu izin pembongkarannya dari mana, padahal itu aset Pemkab Deli Serdang,” ujarnya.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Samsuar Sinaga, pihaknya menyatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait pembongkaran bangunan tersebut.
“Iya, nanti akan kami telusuri bagaimana informasinya,” ujar Samsuar di ruang kerjanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Tim Investigasi dari DPP LSM PERADI melalui Agus Siahaan meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, segera melakukan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, termasuk memastikan apakah proses pembongkaran telah mengantongi izin resmi serta bagaimana pengelolaan material bangunan hasil pembongkaran.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Pendidikan, harus segera menelusuri apakah pembongkaran ini sudah memiliki izin atau belum. Kemudian material bangunan dibawa ke mana juga harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Agus.
Sebagai informasi, pembongkaran aset negara harus mengikuti mekanisme penghapusan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Proses tersebut hanya dapat dilakukan terhadap aset yang rusak berat, tidak ekonomis, atau dimusnahkan berdasarkan pertimbangan teknis tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut maupun tujuan pasti pemanfaatan lahan eks Kantor Korwilcam Pendidikan di Kecamatan Bangun Purba. (Tim)

.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar