-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Junaidi Malik Ketua LPA Deli Serdang : Siap Kawal Usut Kasus Pembunuhan Bayi 3 Minggu Di Batang Kuis Deli Serdang

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T08:48:33Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Duka mendalam menyelimuti Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, setelah seorang bayi berusia tiga minggu dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya sendiri. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga memantik keprihatinan serius dari berbagai pihak, khususnya pemerhati perlindungan anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai kejadian tersebut sebagai cerminan nyata masih lemahnya sistem perlindungan anak, terutama di lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang seorang anak.

Dalam keterangannya, Junaidi menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan bentuk kejahatan serius yang menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

“Bayi yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri. Ini menjadi alarm keras bagi kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan perlindungan anak tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah menyeluruh yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Ia menekankan pentingnya edukasi pengasuhan yang berkelanjutan, penguatan kesehatan mental orang tua, serta sistem deteksi dini berbasis masyarakat guna mencegah potensi kekerasan sebelum terjadi.

Lebih lanjut, LPA Deli Serdang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya kompromi.

“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan pada anak, apalagi terhadap bayi yang sama sekali tidak berdaya,” tegasnya.

Junaidi juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan. Ia mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga institusi pendidikan dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap keluarga yang berisiko.

“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Harus ada sistem yang hidup, responsif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, tergantung pada hasil penyelidikan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana terhadap bayi, mulai dari Pasal 341 dan 342 terkait pembunuhan bayi oleh ibu, hingga Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan biasa maupun berencana.

Selain itu, dalam ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku efektif pada 2026, aturan tersebut diperbarui dalam Pasal 460 dengan ancaman pidana yang tetap tegas. Sementara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Sebagai langkah konkret, LPA Deli Serdang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta memperkuat program edukasi dan advokasi perlindungan anak di tingkat lokal.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat. Ketika satu anak gagal dilindungi, maka yang hilang bukan hanya satu nyawa, tetapi juga masa depan yang seharusnya masih panjang. (Samsul)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update