-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sejak Januari 2025, Laporan Ketua DPW P2BMI Terkait Pencemaran Nama Baik Belum Tunjukkan Perkembangan

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-18T06:34:47Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Abdul Hadi selaku Ketua DPW P2BMI di Polresta Deli Serdang menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak dilaporkan pada Januari 2025, perkara tersebut hingga Maret 2026 belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kasus ini bermula dari tuduhan serius yang dialamatkan kepada Abdul Hadi terkait dugaan penggelapan dana wakaf. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga berpotensi merusak integritas serta kepercayaan publik terhadap dirinya sebagai pimpinan organisasi. Abdul Hadi membantah seluruh tudingan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.

Namun, proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Setelah lebih dari satu tahun berjalan, perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum, sekaligus menyoroti profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Indra Santian Budi Wibowo dari Kantor Hukum Indra SBW & Associates, bahkan telah mendatangi Polresta Deli Serdang untuk meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak pelapor dalam memperoleh kejelasan hukum atas kasus yang dinilai berlarut-larut.

Dalam pertemuan dengan penyidik, diperoleh informasi bahwa perkara tersebut direncanakan untuk dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan yang disampaikan, unsur dalam laporan dinilai belum terpenuhi.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai proses penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Menurut kuasa hukum, apabila pada akhirnya disimpulkan bahwa unsur perkara tidak terpenuhi, maka perlu ada penjelasan yang transparan terkait proses yang telah berjalan selama ini.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana wakaf terhadap kliennya merupakan persoalan serius yang menyangkut kehormatan pribadi, kepercayaan publik, serta reputasi yang telah dibangun. Oleh karena itu, kejelasan hukum dinilai menjadi hal yang mutlak.

Lebih jauh, lambannya penanganan perkara ini disebut tidak hanya berdampak pada pihak pelapor, tetapi juga berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Tanpa transparansi dan kepastian, kepercayaan publik dikhawatirkan akan semakin menurun.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu kepastian resmi dari penyidik terkait status laporan tersebut. Kejelasan tersebut dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas perkara yang telah berjalan cukup lama.

Sementara itu, DPW P2BMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga marwah hukum serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Perkara ini diharapkan menjadi perhatian bersama, khususnya dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan keterbukaan, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

(Samsul P2BMI – IGB. TV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update