Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Kabar baik bagi para bilal mayit dan penggali kubur di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor dari sebelumnya per triwulan menjadi setiap bulan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Rumah Dinas Bupati, Kamis (19/03/2026). Kegiatan itu turut dihadiri bilal jenazah, penggali kubur, warga prasejahtera desil 1–5, pengemudi becak, pengurus PKBM, BKM, ketua STM, pengajian kecamatan, hingga Buruh Harian Lepas (BHL) Pemkab Deli Serdang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa mulai bulan ini, honor bilal mayit dan penggali kubur tidak lagi dibayarkan setiap tiga bulan, melainkan setiap bulan. Ia juga menyampaikan rencana peningkatan nominal honor pada tahun mendatang sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja sosial tersebut.
Saat ini, besaran tali asih yang diterima sebesar Rp450 ribu per triwulan. Ke depan, tidak hanya sistem penyaluran yang diperbaiki, namun juga nilai bantuan akan ditingkatkan secara bertahap.
Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga memperluas perlindungan sosial dengan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi becak yang masuk kategori desil 1–5. Bupati menekankan pentingnya percepatan pendataan agar mereka juga dapat terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Program Pelayanan Administrasi Secara Jempol (PAS JEMPOL) menjadi basis data utama untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat prasejahtera. Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat meningkat taraf hidupnya dan keluar dari kategori prasejahtera di masa mendatang.
Sebagai bentuk keberpihakan lainnya, Bupati juga memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga desil 1–5 akan dinolkan. Ia pun mengingatkan aparatur kecamatan, khususnya jajaran kesejahteraan sosial, agar benar-benar memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, jabatan bukan sekadar tunjangan, melainkan tanggung jawab untuk menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan program berjalan efektif.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan masukan demi penyempurnaan program pembangunan daerah, sekaligus menyampaikan ucapan selamat menyambut Idul Fitri kepada seluruh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Ketua TP PKK Jelita Asri Ludin Tambunan, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Asniar Lom Lom Suwondo, serta jajaran pejabat Pemkab Deli Serdang lainnya. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
Editor : Samsul
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar