-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T06:33:53Z

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan sidak di Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026). Kepada para pedagang dianjurkan untuk mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)


Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas setelah berakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025 lalu. Selain memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib, bupati juga berdialog dengan pengelola serta para pedagang terkait keberlanjutan usaha mereka.




Dalam kesempatan itu, bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, seluruh aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas bupati.

Bupati menganjurkan para pedagang untuk mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran serta mekanisme sewa ruko atau kios agar memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.




Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun hingga kini belum terealisasi. Dijelaskan pula bahwa skema BOT, berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri, tidak lagi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Jika menggunakan skema KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Oleh karena itu, sebagai bentuk toleransi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usaha, pemerintah menawarkan skema sewa.




Bupati menegaskan, apabila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas bupati.

(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update