Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Bank Tanah, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penandatanganan kerja sama itu turut disaksikan Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Aribowo, Kepala Divisi Perencanaan Strategis Gatot Trihargo, serta Wakil Kepala Divisi Pemanfaatan Tanah Jonny Sugana.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kerja sama ini berkaitan dengan penguatan potensi pertanahan, pemanfaatan tanah, serta pengelolaan aset tanah di Kabupaten Deli Serdang. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memaksimalkan pengelolaan tanah sekaligus membantu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terjadi.
Menurut Anwar Sadat, upaya yang dilakukan Bupati bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik pertanahan. Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang sering muncul, seperti alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan, dan industri. Permasalahan tersebut berkaitan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Melalui kerja sama ini, Pemkab dapat memastikan bahwa proses alih fungsi lahan tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Hingga kini, Pemkab Deli Serdang belum memiliki peta lengkap terkait lokasi seluruh lahan eks HGU PTPN II yang rawan menimbulkan konflik tata ruang dan agraria. Minimnya akses informasi batas-batas HGU, baik dari BPN maupun PTPN II, membuat pemerintah daerah belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik rawan sengketa.
Anwar Sadat menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya empat konflik lahan eks HGU yang terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, dan Patumbak. Di Percut Sei Tuan, konflik muncul antara masyarakat dan perusahaan swasta di lahan eks HGU kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas. Di Tanjung Morawa, sengketa melibatkan pensiunan dengan PTPN II terkait rumah dan lahan yang telah ditempati puluhan tahun. Adapun di Lubuk Pakam dan Patumbak, konflik yang muncul merupakan sengketa tanah pribadi atau warisan akibat tumpang tindih klaim antara ahli waris maupun dengan pihak ketiga.
Situasi ini, menurut Plt. Kadis Kominfostan, perlu segera ditangani secara komprehensif. Penyelesaian konflik agraria menjadi prioritas Bupati Deli Serdang, dan kerja sama dengan Badan Bank Tanah merupakan langkah penting untuk mengurai permasalahan yang telah berlarut-larut tersebut.
“Intinya, Bapak Bupati ingin memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat melalui pengelolaan tanah yang tertib dan penyelesaian sengketa agraria,” tutup Anwar Sadat.
(Samsul) DPP PPBMI





Tidak ada komentar:
Posting Komentar