Di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diduga kuat terjadi praktik illegal logging atau penebangan liar kayu hutan. Informasi ini disampaikan oleh warga yang identitasnya meminta dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa sebuah truk jenis colt diesel terlihat mengangkut kayu dari Dusun X (Kampung Sigalungun), Desa Huta Padang, yang diduga berasal dari hutan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, wartawan Mediareportasenews.com melakukan pemantauan dan mendapati truk yang dimaksud melintas di jalan provinsi di Desa Bandar Pasir Mandoge sekitar pukul 21.30 WIB. Wartawan kemudian mendatangi Mapolsek Bandar Pasir Mandoge untuk meminta petugas menghentikan truk tersebut dan memeriksa legalitas kayu yang diangkut. Pada saat itu, truk melintas tepat di depan Mapolsek, bahkan terlihat dua pria yang diduga pemilik atau pengepul kayu sedang berada di sekitar gerbang Mapolsek. Namun permintaan wartawan kepada petugas jaga untuk melakukan pemeriksaan tidak mendapat respons, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau adanya kepentingan tertentu terkait aktivitas tersebut.
Wartawan kemudian mengejar kembali truk tersebut untuk mendokumentasikan kondisi kendaraan dan muatannya sebagai bahan peliputan. Saat pengambilan foto, seorang pria yang diduga sebagai pemilik kayu menghampiri dan mempertanyakan tindakan wartawan, bahkan meminta nomor telepon sambil mengatakan bahwa mereka “sama-sama orang lapangan”.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, IPTU Erlyanto, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan truk bermuatan kayu ilegal tersebut, langsung memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Tipiter, sebagaimana disampaikan pada Selasa (09/12).
Informasi lain dari masyarakat menyebutkan bahwa kayu gelondongan tersebut tidak hanya berasal dari Desa Huta Padang, tetapi juga melibatkan seorang oknum yang diduga berperan sebagai agen berinisial “BS”. Aktivitas penebangan liar di kawasan itu disebut telah berlangsung lama dan bukan kejadian pertama.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi kehutanan mengambil tindakan tegas agar praktik serupa tidak terulang. Mereka menilai dampak illegal logging sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan banjir, tanah longsor, kerusakan ekosistem, serta kerugian material yang besar. Selain itu, masyarakat mengingatkan agar pengawasan hutan diperketat dan izin penebangan tidak diberikan sembarangan.
Tindakan illegal logging telah memiliki dasar hukum dan sanksi yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara dan denda yang besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. (ps)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar