Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Galian C Ilegal di Desa Siregar Aek Nalas Diduga Dibekingi Oknum LBH dan SPPM, Pemdes Tegaskan Tak Ada Izin

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T11:43:57Z



Toba, Mediareportasenews.com
Jumat, 12 Desember 2025, Aktivitas galian C di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali memicu kegelisahan warga. Kegiatan penggalian material yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut dapat berjalan mulus karena adanya “backing” dari oknum lembaga tertentu.

Informasi yang dihimpun jurnalis dari beberapa media, termasuk laporan yang dikutip dari Posmetromedan.com, menyebutkan bahwa aktivitas galian C itu telah berlangsung cukup lama dan sering memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menduga kegiatan ilegal tersebut dibekingi oknum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan SPPM, sehingga terkesan kebal dari penertiban.





Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba maupun Kepala Desa Siregar Aek Nalas, keduanya menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah dikeluarkan untuk kegiatan penggalian tersebut.

“Sesuai hasil konfirmasi dari Lindup, galian C tersebut diduga tidak memiliki izin. Kami sudah cek dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar seorang pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Desa Siregar Aek Nalas berinisial R. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan persetujuan ataupun dukungan terhadap aktivitas galian, apalagi karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan infrastruktur desa.




Warga setempat menilai kegiatan tersebut telah mengarah pada praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, menyebabkan retakan pada jalan desa, serta mengancam keselamatan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan klaim oknum yang mengatasnamakan LBH dan SPPM untuk membungkam suara protes masyarakat.

“Kalau memang legal, mana izin resminya? Jangan berdalih membawa nama lembaga untuk menakut-nakuti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian masih terlihat berlangsung di lapangan. Pemerintah Kabupaten Toba diharapkan segera turun tangan, termasuk melakukan penyegelan lokasi dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update