Informasi yang dihimpun jurnalis dari beberapa media, termasuk laporan yang dikutip dari Posmetromedan.com, menyebutkan bahwa aktivitas galian C itu telah berlangsung cukup lama dan sering memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menduga kegiatan ilegal tersebut dibekingi oknum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan SPPM, sehingga terkesan kebal dari penertiban.
Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba maupun Kepala Desa Siregar Aek Nalas, keduanya menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah dikeluarkan untuk kegiatan penggalian tersebut.
“Sesuai hasil konfirmasi dari Lindup, galian C tersebut diduga tidak memiliki izin. Kami sudah cek dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujar seorang pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Desa Siregar Aek Nalas berinisial R. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan persetujuan ataupun dukungan terhadap aktivitas galian, apalagi karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Warga setempat menilai kegiatan tersebut telah mengarah pada praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, menyebabkan retakan pada jalan desa, serta mengancam keselamatan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan klaim oknum yang mengatasnamakan LBH dan SPPM untuk membungkam suara protes masyarakat.
“Kalau memang legal, mana izin resminya? Jangan berdalih membawa nama lembaga untuk menakut-nakuti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar