Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Sebanyak 4.018 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS kepada dua orang perwakilan dari 800 tenaga honor yang hadir secara langsung di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (8/12/2025). Sementara itu, sebanyak 3.218 orang lainnya mengikuti prosesi penyerahan SK melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi penghibur dan penguat hati bagi para penerima maupun keluarga mereka, terlebih setelah Deli Serdang baru saja mengalami bencana banjir dan longsor. Ia menekankan bahwa SK yang diterima bukan hanya sekadar pengakuan status, tetapi juga awal dari tanggung jawab, integritas, dan peningkatan kinerja. Bupati menegaskan, ia tidak menginginkan status baru tersebut justru merusak sistem yang selama ini dibangun. Menurutnya, tidak boleh ada ruang untuk kemalasan maupun tindakan yang mencederai kepercayaan publik.
Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Deli Serdang sedang melaksanakan self assessment untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap pelayanan di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu dapat semakin baik dan memuaskan. Target penilaian publik tahun 2026 pun ditetapkan minimal berada pada kategori B. Karena itu, ia meminta para PPPK Paruh Waktu bekerja maksimal sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan keinginannya untuk mendorong transformasi menuju ASN yang berakhlak dan bermental melayani, bukan ASN bermental malas. Bupati menutup sambutannya dengan ajakan agar para PPPK menjadi wajah baru ASN Deli Serdang yang bekerja dengan hati, siap bertransformasi, dan membuktikan kesempatan ini dengan kinerja terbaik.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, demi mendukung tercapainya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan Kementerian PAN-RB berjumlah 4.045 orang. Namun, 20 orang dinyatakan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen, dan tujuh orang lainnya tidak direkomendasikan untuk diperpanjang kontrak kerjanya oleh Inspektorat. Dengan demikian, jumlah pegawai non-ASN yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berjumlah 4.018 orang.
Rudi Akmal menambahkan bahwa mulai hari ini seluruh pegawai tersebut memiliki status yang sama sebagai ASN. Ia meminta tidak ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas maupun pengelompokan berdasarkan seragam. Mantan tenaga honorer yang selama ini menggunakan seragam hitam putih kini resmi berhak mengenakan seragam batik Korpri, baik saat bertugas maupun saat menghadiri acara tertentu. Setelah pengangkatan ini, para PPPK Paruh Waktu sudah dapat menyusun dan menetapkan target kinerja bersama atasan langsung, yang nantinya menjadi dasar evaluasi perpanjangan perjanjian kerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP, memaparkan bahwa percepatan pelayanan publik dinilai dari aspek perencanaan, standar pelayanan yang ditetapkan setiap instansi, hingga rencana kerja yang disusun untuk meningkatkan kualitas layanan. Setelah itu, Ombudsman akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan, apakah sudah sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus menyediakan mekanisme yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, termasuk melalui sistem pengaduan yang dapat menjadi refleksi bagi perbaikan pelayanan ke depan.
Rangkaian kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini juga diisi dengan pemberian santunan dana Korpri kepada 10 orang serta pengumuman hasil penilaian pelayanan publik. Untuk kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Deli Serdang, hasil penilaian meliputi Dinas Kesehatan dengan nilai 4,14 (kategori A-, Sangat Baik), Dinas Sosial dengan nilai 4,46 (kategori A-, Sangat Baik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 4,51 (kategori A, Pelayanan Prima), Dinas Pendidikan dengan nilai 4,55 (kategori A, Pelayanan Prima), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 4,75 (kategori A, Pelayanan Prima), dan RSUD Drs. H. Amri Tambunan dengan nilai 4,92 (kategori A, Pelayanan Prima).
Sementara itu, untuk kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025, Kecamatan Beringin memperoleh nilai 60,71 (kategori C, Kualitas Sedang), disusul Kecamatan Sibolangit dengan nilai 62,14 (kategori C, Kualitas Sedang), Kecamatan Lubuk Pakam dengan nilai 62,14 (kategori C, Kualitas Sedang), Kecamatan Sunggal dengan nilai 64,29 (kategori C, Kualitas Sedang), Kecamatan Deli Tua dengan nilai 67,14 (kategori C, Kualitas Sedang), dan Kecamatan Pancur Batu dengan nilai 72,14 (kategori C, Kualitas Sedang).
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, perwakilan BKN VI Medan, para asisten, pimpinan OPD, dan para camat se-Kabupaten Deli Serdang.
(Samsul) DPP PPBMI







Tidak ada komentar:
Posting Komentar