Asahan, Mediareportasenews.com
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asahan Madani Bersatu (AMB) menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan, serta Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).
Kehadiran LSM AMB di ketiga instansi tersebut bukan tanpa alasan. Mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait temuan dugaan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di pasar desa. Berdasarkan studi kasus yang dilakukan LSM AMB, salah satunya terjadi di Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Dalam aksinya, Koordinator LSM AMB Said Ibnu Rulian yang didampingi Zikri Ridho Husna serta Sekjen DPP LSM AMB Nasir Ahmad Khan Saragih mempertanyakan status hukum kepemilikan pasar desa tersebut. Mereka meminta kejelasan apakah pasar desa, termasuk Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge, merupakan aset Pemerintah Kabupaten Asahan atau aset pemerintah desa. Pasalnya, hasil temuan DPP LSM AMB menduga retribusi pasar desa selama ini dinikmati secara pribadi oleh oknum kepala desa. Padahal, pengelolaan pasar desa seharusnya berpedoman pada Permendagri Nomor 42 Tahun 2007.
LSM AMB juga menyoroti keberadaan 27 pasar desa di Kabupaten Asahan yang dinilai belum memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan pasar desa. Walaupun di Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge telah diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar desa, mereka tetap menduga proses penarikan retribusi ilegal dan dapat dikategorikan sebagai pungli.
Selain itu, LSM AMB menduga adanya kerja sama oknum Kepala Desa Bandar Pasir Mandoge dengan Dinas PMD dan Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan untuk menutupi praktik yang ditemukan di pasar desa tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Asahan melalui Komisi B segera menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga meminta agar pemerintah kabupaten memerintahkan desa-desa yang memiliki pasar desa menghentikan sementara proses penarikan retribusi sampai ada payung hukum yang jelas, sekaligus memberikan penjelasan terkait status aset pasar desa di seluruh Kabupaten Asahan.
Aksi unjuk rasa itu diterima oleh perwakilan Dinas PMD yang diwakili oleh Manda. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa (pemdes) biasanya berkonsultasi dengan kepala desa untuk menentukan lokasi pembangunan pasar yang kemudian dikerjakan oleh Dinas PU. Terkait dugaan pungli, Manda menyarankan LSM AMB melakukan koordinasi lanjutan dengan Kepala Bidang terkait. Mendengar penjelasan itu, Nasir Ahmad Khan Saragih menegaskan agar Dinas PMD segera menindaklanjuti persoalan ini. “Kami tidak ingin ada keributan dan kegaduhan di kemudian hari, khususnya di 27 pasar desa di Kabupaten Asahan. Pengutipan retribusi yang tidak jelas arahnya menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara kepala desa dengan dinas PMD, Kopdagin, dan pihak terkait lainnya. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun dengan massa yang lebih banyak dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Di Dinas Kopdagin, Koordinator Aksi Said Ibnu Rulian meminta dinas tersebut memperhatikan nasib pasar desa di Kabupaten Asahan. Ia menegaskan bahwa jika pasar desa merupakan aset desa, maka studi kasus di Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan oknum kepala desa. Jika hal itu dibiarkan, menurutnya, negara akan dirugikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Kopdagin Riduan Ritonga menyampaikan agar LSM AMB datang kembali keesokan hari untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap karena Kepala Dinas sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati Asahan. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan menteri dan perda, pasar yang telah dibangun selama lima tahun diserahkan pengelolaannya kepada desa.
Di sela penjelasan tersebut, seorang pegawai Dinas Kopdagin menyerahkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Nomor: 510/2056 tentang Penunjukan Pengelola Pasar Rakyat Desa Bandar Pasir Mandoge yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019 oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Drs. H. Witoyo MM. Dalam keputusan itu, Pemerintah Desa Bandar Pasir Mandoge ditunjuk sebagai pengelola Pasar Rakyat di Dusun II desa tersebut dengan tugas melakukan pencatatan aset daerah, pengawasan, pemanfaatan dan pengelolaan pasar sesuai fungsinya, serta pemeliharaan aset dan koordinasi dengan pihak terkait.
Usai menyampaikan aspirasinya di Dinas Kopdagin, massa LSM AMB melanjutkan aksi mereka ke Kantor DPRD Kabupaten Asahan dengan pengawalan dari Polres Asahan yang dipimpin Ipda Bangun Togatorop.
Di Kantor DPRD, massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan sekaligus Ketua Komisi B, Nazaruddin (Fraksi Gerindra), bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Nazaruddin menyatakan DPRD Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. “Sampai hari ini kami belum menerima laporan resmi ke Komisi B mengenai persoalan ini, sehingga kami belum mengetahuinya. Jika ada keberatan dari masyarakat, laporkan ke Komisi B agar dapat kami tindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, A. Nasir Khan Saragih kembali mempertanyakan status aset 27 pasar desa di Kabupaten Asahan, apakah milik pemkab atau desa. Menanggapi hal itu, Nazaruddin menyarankan agar masalah tersebut disampaikan secara resmi ke Komisi B. Selanjutnya, Komisi B duduk bersama LSM AMB di ruang rapat komisi untuk membahas aspirasi yang disampaikan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Asahan Edy Sirait (Fraksi PKS), Ismail Marzuki Naibaho (Fraksi Golkar), dan H. M. Wahyudi S.ST (Fraksi PAN). Dari pihak LSM AMB hadir Ketua DPP Hidayat Nasution, Sekjen DPP Nasir Ahmad Khan Saragih, Mhd. Hendro, P. Sitorus, Koordinator Aksi Said Ibnu Rulian, Zikri Ridho Husna, dan Rendy Ilham. Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa Komisi B DPRD Kabupaten Asahan akan mengagendakan RDP dengan melibatkan pihak-pihak terkait pada minggu berikutnya. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar