Toba, Mediareportasenews.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (23/6/2025).
“Ya, kita minta polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut Sofyan Siahaan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.
Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena nekat melakukan penganiayaan, meskipun saat itu korban dan rekan-rekannya didampingi oleh Kepala Desa ketika sedang meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” tegasnya.
Meski demikian, Sofyan tetap menyatakan keyakinannya bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Ia juga menekankan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Penganiayaan terhadap Sabar bermula dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama sejumlah jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan turut mengajak wartawan turun langsung ke lokasi untuk mendokumentasikan.
Namun, saat sedang mengambil dokumentasi di lokasi, Sabar tiba-tiba diserang oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera miliknya dirampas, dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya tergolong penganiayaan, tetapi juga termasuk dalam upaya menghambat kerja jurnalistik yang sah secara hukum.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelas Mahmud.
Ia juga meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC PJS Kabupaten Toba terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar