Toba, Medaireportasenews.com
Menanggapi seruan dan pernyataan “Tutup TPL” yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan klarifikasi sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.
1. PT Toba Pulp Lestari Tbk telah beroperasi lebih dari 30 tahun dan senantiasa membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat. Melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan program kemitraan yang melibatkan Pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Akademisi, serta Lembaga Swadaya Masyarakat, TPL mengedepankan pendekatan sosial yang inklusif.
2. TPL menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab terjadinya bencana ekologi. Seluruh aktivitas operasional dilaksanakan berdasarkan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
3. Operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terdokumentasi.
4. Pemantauan terhadap kondisi lingkungan dilakukan secara berkala bekerja sama dengan lembaga independen dan bersertifikasi, guna memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Kegiatan peremajaan pabrik dilakukan dengan fokus pada efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
6. Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023 menyimpulkan bahwa TPL TAAT terhadap seluruh regulasi. Tidak ditemukan pelanggaran terkait aspek lingkungan maupun sosial.
7. TPL menjalankan berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Program-program tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
8. Menanggapi tuduhan deforestasi, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam area konsesi yang telah ditetapkan berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan. Melalui sistem tanam-panen berkelanjutan, pemulihan lahan dilakukan paling lambat satu bulan setelah pemanenan, sebagaimana tertuang dalam dokumen Amdal. TPL juga melaporkan kegiatan ini secara rutin melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan. Dari total luas konsesi sebesar 167.912 hektare, TPL hanya mengembangkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus. Sementara itu, sekitar 48.000 hektare dialokasikan sebagai area konservasi dan kawasan lindung yang dikelola perusahaan dengan komitmen menjaga keanekaragaman hayati di dalamnya.
9. TPL memberikan lapangan kerja kepada lebih dari 9.000 orang, baik pekerja langsung maupun tidak langsung, serta menggandeng lebih dari 4.000 Kelompok Tani Hutan dan pelaku UMKM. Bila dihitung bersama anggota keluarga dan mitra usaha, perusahaan menopang kehidupan sekitar 50.000 jiwa, belum termasuk warung kecil, bengkel, dan usaha lainnya yang beroperasi di sekitar jalur logistik perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar