Toba, Mediareportasenews.com
Kamis, 08 Mei 2025, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Toba diminta bertindak tegas dengan menangkap pelaku perusakan lingkungan di Desa Siboruon, yang hingga kini masih beroperasi secara bebas tanpa mempedulikan dampak terhadap ekosistem sekitar. Bahkan, aktivitas galian tersebut nyaris menimbun bahu jalan dengan tanah dan batuan bekas Galian C yang tidak terkendali. Pemerintah Kabupaten Toba juga didesak untuk segera menanggapi permasalahan serius ini dengan tindakan nyata.
"Tipiter Polres Toba harus segera menangkap pelaku Galian C ilegal di Desa Siboruon," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Perusakan lingkungan hidup sendiri didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga melebihi ambang batas atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa media daring, CV. Giovani—yang diduga sebagai pelaku Galian C di lokasi tersebut—tidak mengantongi izin resmi apa pun. Meski demikian, perusahaan tersebut masih dapat dengan leluasa menjalankan aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Toba, diminta untuk segera memanggil dan mengevaluasi jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Toba yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik Galian C ilegal di Desa Siboruon.
(Rokki. P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar