-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lapor Pak Kapolres, Mohon Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Desa Sidourip

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-05T07:51:02Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Aktivitas galian C diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas truk bermuatan berat yang keluar masuk dari lokasi pengerukan tanah, berdasarkan pantauan pada Sabtu (4/4/2026).

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excavator yang kemudian dimuat ke dump truck berukuran besar. Tanah hasil pengerukan tersebut diduga dijual oleh pemborong berinisial Y kepada pemilik dump truck yang mengangkut material tersebut.

Aktivitas galian C tersebut diduga menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi debu yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, kondisi jalan desa juga dikhawatirkan mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

Masyarakat setempat mengaku resah dengan adanya kegiatan tersebut. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Sudah ada beberapa hari ini kegiatan mereka. Kami sebagai masyarakat sangat tidak nyaman dengan adanya galian itu,” ujarnya.

Warga juga mengeluhkan debu tebal yang ditimbulkan dari aktivitas truk pengangkut tanah, serta kondisi jalan yang semakin sempit dan rawan kecelakaan apabila terus dibiarkan.

“Dari abu yang tebal, jalan menjadi sempit jika berpapasan dan dikhawatirkan jika dibiarkan terus jalan akan rusak dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ungkap warga lainnya.

Selain itu, aktivitas galian C tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Padahal, penggunaan solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu, yang menetapkan kategori konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.

Penyalahgunaan solar subsidi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161 UU yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal tanpa izin resmi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Pemerintah Desa Sidourip, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

(Samsul) P2BMI IGB.TV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update