-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tulungagung Ahmad Baharudin Pimpin Rakor Konsultasi Publik 2 RDTR Wilayah Kauman

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T09:30:21Z

Foto: Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin (Tengah), (sebelah kirinya) Kepala Dinas PUPR Tulungagung Galih Nusantoro, Praja Mukti, Selasa (3/11/26).


Tulungagung, Mediareportasenews.com

Guna memperkuat sinergi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mendorong terwujudnya penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Konsultasi Publik 2 Wilayah Perencanaan Kauman. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Praja Mukti, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh instansi terkait serta para pemangku kepentingan wilayah dari Kecamatan Nglegok dan Kecamatan Sanankulon.

Konsultasi Publik 2 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setelah konsep dasar dibahas dalam Konsultasi Publik 1 (KP-1), pembahasan pada tahap kedua ini difokuskan pada penyelarasan materi teknis yang lebih konkret guna menyempurnakan rencana penataan ruang di wilayah perencanaan tersebut.

Adapun agenda utama dalam kegiatan ini meliputi penyepakatan Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang, serta pembahasan Peraturan Zonasi dan Ketentuan Pemanfaatan Ruang.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi, kebutuhan, serta karakteristik masing-masing wilayah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan rencana pengembangan wilayah dengan kebutuhan dan potensi daerah. Selain itu, ketentuan zonasi dan pemanfaatan ruang diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.

Muatan substansi RDTR untuk wilayah perencanaan ini mencakup beberapa aspek utama, yaitu tujuan penataan wilayah, Rencana Struktur Ruang yang meliputi jaringan prasarana dan pusat pelayanan, serta Rencana Pola Ruang yang mencakup distribusi zona lindung dan zona budi daya.


Foto: Plt Bupati Tulungagung Ahmad  Baharudin menyampaikan sambutan pada Rakor Konsultasi Publik 2 RDTR wilayah Kauman, Praja Mukti, Selasa (3/11/26).


Selain itu, RDTR juga memuat Ketentuan Pemanfaatan Ruang yang mencakup peraturan zonasi dan intensitas bangunan. Seluruh substansi tersebut menjadi landasan dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan peruntukannya.

Pelibatan instansi terkait dan para pemangku kepentingan wilayah dalam konsultasi publik ini juga menjadi upaya untuk memperkuat koordinasi serta menyelaraskan berbagai kepentingan dalam proses perencanaan tata ruang. Berbagai masukan, saran, dan tanggapan dari para peserta diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Kauman.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berupaya mendorong terwujudnya perencanaan tata ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus disesuaikan dengan potensi serta karakteristik masing-masing wilayah. Dengan demikian, penataan ruang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib, terencana, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Dok/Hms/Haripur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update